Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

BBWS Brantas Kibuli LSM JCW, Peserta Lolos Rekrutmen KMB dan TPM Banyak Double Job

10
×

BBWS Brantas Kibuli LSM JCW, Peserta Lolos Rekrutmen KMB dan TPM Banyak Double Job

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Adanya unsur nepotisme dalam proses rekrutmen Konsultan Menejemen Balai (KMB) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Brantas tahun 2020 semakin jelas ketika pihak BBWS tetap melanjutkan penandatangan kontrak dengan peserta yang double job, Bahkan diantaranya adalah PNS.

Hal itu disampaikan Ketua LSM JCW Sampang, H.Moh Tohir kepada MaduraPost menyikapi Surat Penandatanganan Kontrak (SPK) yang dilakukan pihak BBWS dengan peserta yang double job.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  7 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Sampang Lakukan Perbaikan Jalan Secara Swadaya

“Saat audiensi kemaren, sudah kami sampaikan oknum TPM di Sampang yang double job tapi lolos seleksi, dan kami juga sudah menyampaikan somasi ke BBWS,” Kata H.Tohir, Jumat (12/06/2020).

Lebih lanjut H.Tohir mengatakan bahwa BBWS Brantas Surabaya telah membodohi publik, Termasuk LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur.

“Kami merasa dikibulin, Sedikitpun tidak ada tanggapan dari audiensi atau surat yang kami sampaikan. BBWS memaksakan diri, Ada apa,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Bripka Dedi Kurdianto : Jadi Anggota Polri Harus Tulus dan Ikhlas Mengabdi Pada Bangsa

Sementara itu, Khairul Kalam Ketua tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa timur mengatakan bahwa dalam penandatangan SPK, BBWS telah melanggar aturan yang dibuat sendiri.

“Kami tahu ada oknum yang bermain dalam rekrutmen ini, Sehingga meskipun tidak sesuai aturan yang ada, tetap dipaksakan, Sedangkan pihak BBWS justru tutup mata dengan persoalan ini,” Kata Khairul. Jumat (12/06/2020).

Baca Juga :  Belajar Mengenal Sejarah Uang Menurut Islam

Menurut Khairul, Penandatangan SPK terhadap oknum TPM yang double job telah melanggar surat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a.

“BBWS membuat aturan sendiri, Dilanggar sendiri, ya untuk kepentingannya sendiri,” Imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, LSM JCW telah mengumpulkan bukti bukti untuk menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD Jawa Timur dan Kementrian PUPR.

“JCW dikibulin, Lihat aja nanti seperti apa perkembangannya,” Tutup Khairul. (Mp/man/kk)