SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Bank Jatim Cabang Sumenep Terancam Dapat Sanksi BI dan OJK Soal Parkir Liar

Avatar
×

Bank Jatim Cabang Sumenep Terancam Dapat Sanksi BI dan OJK Soal Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
MENGULAR. Potret semrawutnya parkir liar yang terjadi di depan Kantornya Cabang Bank Jatim Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menyangkal jika persolan parkir liar hanya terjadi di sekitaran kantornya saja.

Arif menilai, semrawut parkir liar sudah ada di sejumlah ruas jalan nasional Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pihaknya mengklaim, apabila Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep sudah memiliki parkir khusus bagi pegawai bank dan nasabah.

“Untuk parkir sendiri kita ada di Hotel Wijaya, di Jalan Seludang juga ada,” kata Arif saat ditemui wartawan, Kamis (1/8/2024) malam.

Ditanya lebih spesifik soal banyaknya parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep, Arif mengaku sudah memberikan ruang bagi para pengendara motor, baik roda dua dan roda empat.

“Kan sudah saya kasih tuh alternatif di Hotel Wijaya. Sebenarnya masyarakat kita itu harus dewasa. Kan lucu, perbankannya yang disoroti, sementara masyarakatnya yang tidak didewasakan, ini kan repot,” kata Arif.

Sebelumnya, Arif mengungkapkan, bahwa sempat bekerja sama dengan Hotel Utami untuk ketersediaan lahan parkir.

Baca Juga :  Pemdes Palengaan Laok Gelar Tadarus Al-Qur’an di Balai Desa Selama Ramadhan

Namun kontrak kerja sama ini sudah selesai di tahun 2023 lalu. Sehingga, kini nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep lalu lalang melanggar aturan tata tertib parkir.

“Saya tidak mau komen kalau itu, sampeyan coba tanya ke Pemkab sendiri, karena lain ranahnya. Aset kami cuma sampai sini. Kalau di sebelah itu aset Pemda. Dulu kita sewa ke Hotel Utami bukan ke Pemda,” ujar Arif.

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” timpalnya lebih lanjut.

Pihaknya menjelaskan, bahwa Bank Jatim telah menerapkan Mitigasi Resiko. Apapun yang menjadi problem sudah termaktub di maklumat itu.

“Kita sudah antisipasi semuanya. Di bank ini kan ada Mitigasi Resiko, sudah kami lakukan semua. Seandainya tidak kami lakukan, yang akan negur kami OJK,” jelas Arif.

Arif bilang, kemacetan itu tidak mungkin terjadi setiap hari dan menggangu lalu lintas.

Dia juga enggan berkomentar soal nasabahnya yang dikena tilang oleh Satlantas Polres Sumenep sebab telah membuat macet ruas jalan nasional tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Tunggu Terminal Ketapang Rp 307 Juta

“Terus untuk masalah tilang menilang saya tidak mau komen. Kami juga sudah membeli lahan, lokasinya di Hotel Garuda. Serba repot di kita, masak kita lihat nasabah mau ambil uang terus disuruh pulang, cuma karena mobilnya ada di depan berjejer,” papar Arif.

Apakah ada bank yang menyediakan lahan parkir yang memadai?

Arif menerangkan, apabila tidak ada di peraturan Bank Indonesia (BI) yang mengikat menjelaskan soal lahan parkir.

“Di peraturan BI sendiri nggak ada persoalan tentang lahan parkir, nggak di atur. Namun, kalau nanti di Sumenep sudah ada Perda Parkir, maka kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat,” pungkasnya.

Meskipun BI tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk.

Ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Jawa Ditahan di Mapolres Pamekasan

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Pasal 3, risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Pasal 4, bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:

– Teguran tertulis.
– Pembatasan kegiatan usaha.
– Pembekuan kegiatan usaha.
– Pencabutan izin usaha.

Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.

Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.