Scroll untuk baca artikel
Headline

Baleho Pasangan MANDAT Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

Avatar
9
×

Baleho Pasangan MANDAT Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot: Aksi pengrusakan Baleho pasangan MANDAT dan dua foto pelaku.

SAMPANG, MaduraPost – Pilkada Kabupaten Sampang 2024 semakin memanas dengan maraknya aksi pengrusakan atribut Kampanye milik pasangan calon nomor urut 1KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (MANDAT) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang.

Terbaru adalah aksi pengrusakan baleho pasangan MANDAT yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Delpenang Kecamatan kota Kabupaten Sampang. Sabtu (09/11/24) Malam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di Masyarakat, perusak baleho pasangan Mandat terdiri dari lima orang. Pada saat melakukan aksinya, mereka berboncengan dengan mengendari dua sepeda motor.

Baca Juga :  Lagi Makan di Surabaya Saat Jam Dinas, Kadisporabudpar Sampang Bolos?

Dari CCTV tersebut, diketahui bahwa pemuda tersebut adalah warga Jl.Suhadak Tanggumung Sampang dan warga Taddan, Camplong, Sampang.

Menyikapi hal tersebut, Lukman Hakim selaku Koordinator biro hukum pasangan Mandat akan melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu sampang untuk segera diproses secara hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sampang.

“Hari senin akan kami laporkan ke Bawaslu, untuk ditindak lanjuti dengan semua bukti bukti yang kami miliki,” Kata Lukman.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Demo KPK Menuntut Penyuap Ra Latif Diadili

Sebagaimana diketahui, Lima orang pemuda yang telah merusak baleho pasangan MANDAT bisa terancam pidana dua tahun penjara. Hal itu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Baca Juga :  Rundown Acara Presiden Jokowi di Jawa Timur, Salah Satunya Peresmian Bandara Trunojoyo