Bahaya Laten Narkoba, Sumenep Belum Selesai Ungkap Bandar

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPostKasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seakan terus menjamur. Hingga pertengahan tahun 2020 ini tercatat sebanyak 76 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 52 kasus. Diurai 72 orang laki-laki dan 4 perempuan.

Barang bukti (BB) sendiri terkumpul mencapai ± 246,89 gram narkoba jenis sabu-sabu. Tak pandang bulu, dari warga tak tamat sekolah, pelajar, petani, swasta, PNS, hingga ibu rumah tangga ikut terjerumus dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK ke Sumenep, Polisi Sebut Begini Soal Adanya Kabar Pemeriksaan Salah Satu Kades

Bahaya laten narkoba ini terdaftar, tersangka yang ditangkap selain pemakai narkoba, ada pula yang berprofesi sebagai pemasok, hingga kurir. Namun, hingga saat ini Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu, belum mampu membongkar bandar atau gerbong penyebar luasan barang yang dilarang pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bandar masih terus kami telusuri. Namun, kebanyakan pemasok narkoba ke Sumenep dari Kabupaten Sampang,” ungkap AKBP. Darman, Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, saat konferensi pers, Kamis (16/7).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Berusia 31 Tahun di Sumenep Sebagai Pelaku Begal Payudara dan Pantat

Kendati begitu, narkoba seakan telah menggerogoti tubuh kota berlambang kuda terbang ini. Tak ayal, jika penyebar luasan narkoba terus tumbuh dan berkutat di daerah daratan, bahkan masuk dalam kategori rawan narkoba.

“Untuk saat ini, daratan paling banyak kasus narkoba,” kata dia.

Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan, kawasan kepulauan sebab kota berjuluk keris ini terdiri dari banyaknya pulau tetap ditelusuri.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Mobil Sigap Diambil Alih Inspektorat di Pamekasan

“Untuk wilayah kepulauan kita juga tetap inten dalam mengungkapkan penyebar luasan narkoba,” jelasnya.

Untuk diketahui, para tersangka kasus narkoba terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 09 tentang narkotika. (Mp/al/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru