SUMENEP, MaduraPost – Kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seakan terus menjamur. Hingga pertengahan tahun 2020 ini tercatat sebanyak 76 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 52 kasus. Diurai 72 orang laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti (BB) sendiri terkumpul mencapai ± 246,89 gram narkoba jenis sabu-sabu. Tak pandang bulu, dari warga tak tamat sekolah, pelajar, petani, swasta, PNS, hingga ibu rumah tangga ikut terjerumus dalam kasus tersebut.
Bahaya laten narkoba ini terdaftar, tersangka yang ditangkap selain pemakai narkoba, ada pula yang berprofesi sebagai pemasok, hingga kurir. Namun, hingga saat ini Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu, belum mampu membongkar bandar atau gerbong penyebar luasan barang yang dilarang pemerintah tersebut.
“Kalau bandar masih terus kami telusuri. Namun, kebanyakan pemasok narkoba ke Sumenep dari Kabupaten Sampang,” ungkap AKBP. Darman, Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, saat konferensi pers, Kamis (16/7).
Kendati begitu, narkoba seakan telah menggerogoti tubuh kota berlambang kuda terbang ini. Tak ayal, jika penyebar luasan narkoba terus tumbuh dan berkutat di daerah daratan, bahkan masuk dalam kategori rawan narkoba.
“Untuk saat ini, daratan paling banyak kasus narkoba,” kata dia.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan, kawasan kepulauan sebab kota berjuluk keris ini terdiri dari banyaknya pulau tetap ditelusuri.
“Untuk wilayah kepulauan kita juga tetap inten dalam mengungkapkan penyebar luasan narkoba,” jelasnya.
Untuk diketahui, para tersangka kasus narkoba terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 09 tentang narkotika. (Mp/al/rul)