Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bagian Hukum Pemkab Sampang Abaikan Panggilan DPRD, Masalah di BUMD PT GSM Masih Buram

4
×

Bagian Hukum Pemkab Sampang Abaikan Panggilan DPRD, Masalah di BUMD PT GSM Masih Buram

Sebarkan artikel ini
Acara Audiensi LSM Lasbandra saat berlangsung di DPRD Kabupaten Sampang. (MaduraPsot/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) menindak lanjuti audiensi sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan oprasional tahun 2017 sampai 2020 pada Badan usaha milik Daerah  (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), serta hasil rekomendasi pansus pada 2015 dan Panja 2021 DPRD Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hadir diacara tersebut wakil Ketua dan Anggota Komisi II, Perwakilan PT GSM, Kabag Perekonomian Pemkab serta para aktivis LSM Lasbandra, Rabu (08/09/2021).

Rifa’i selaku Sekjen DPP LSM Lasbandra menyampaikan, bahwa
Hasil rekomendasi  Pansus DPRD Sampang pada  Tahun 2015
untuk  melanjutkan pada pihak kepolisian terhadap adanya indikasi pemalsuan data, identitas, KTP pada Akte pendirian PT SMP tahun 2009, hingga saat ini tidak menemukan jawaban yang konkrit dari Wakil Ketua DPRD Sampang.

Baca Juga :  Sikapi Insiden Kericuhan, Pemuda Pamekasan ingin Mencincang Oknum Polisi

“Untuk Wakil Ketua DPRD pada waktu ditanyakan tidak bisa menjawab, miminta waktu untuk bisa menjawab terkait indikasi pemalsuan data tersebut,” kata Rifai yang diamini oleh Mahrus Ali aktivis yang ikut mendampingi LSM Lasbandra.

Menurutnya, Kami ingin mendapat kejelasan dari berbagai permasalahan di BUMD Sampang,  diantaranya hasil  tindak lanjut dari Pansus DPRD tahun 2015 dan Panja tahun 2020 serta akte pendirian PT GSM, tapi dari pihak bagian hukum tidak hadir dengan alasan tidak jelas,” kesalnya.

Menanggapi penilaian dari aktivis LSM Lasbandra, Tamsul Direķtur Operasional PT GSM yang sengaja di datangkan oleh Pimpinan DPRD mengungkapkan terbentuknya Panja menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tahun 2020.

Baca Juga :  Guyub dan Rukun, Begini Kebersamaan Warga Kebunan Sumenep Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Saya masuk ke PT GSM Tahun 2019, dan Kami sudah melaksanakan rekomendasi dari Panja, dari 6 item yang direkomendasikan kepada PT GSM 5 point sudah ditindaklanjuti,” ungkap Tamsul.

Masih menurut Tamsul 1 item yang masih berproses tentang Pembentukan satuan Pengawas Internal yang memadai.

Selanjutnya pihaknya melakukan langkah dalam meningkatkan laba Perusahaan dengan Tata kelola yang lebih baik.

Seperti Melakukan efisiensi anggaran dengan menutup Kantor Perwakilan PT SSS di Jakarta dan Surabaya, Melakukan kajian Bisnis tentang Pendirian PT SMA.

Kemudian restrukturisasi Managemen PT SMA, Membuat Standart Operasional Prosedur PT SMA, Membuat Good Coorporate Governmance (GCG) serta Memindahkan Kantor Operasional GSM ke Sampang.

Baca Juga :  Dampak Pandemi Covid-19, Kompetisi U-15 Askab PSSI Sumenep Tertahan

Sementara itu, Arif Amin Tirtana Wakil Ketua DPRD yang memimpin jalannya audiensi mengapresiasi semangat penyampaian aspirasi oleh LSM Lasbandra.

“Usai memberikan kesempatan kedua pihak, Ia berjanji akan menggali dan mencari banyak refrensi untuk dapat mendorong kondusifitas maupun kejelasan kontribusi bagi BUMD Migas terhadap PAD,” janjinya.

Panitia Khusus (Pansus) BUMD Migas menyampaikan 10 rekomendasi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sampang. 2015. April.

“Salah satunya adalah rekomendasi pencabutan peraturan daerah (perda) terkait dengan pembentukan 3 BUMD Migas. Yakni, PT Sampang Sarana Shorebase (SSS), PT geliat sampang mandiri (GSM), dan PT sampang mandiri perkasa (SMP),” pungkasnya.