Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bagaimana Jika Salah Atau Calon Bupati Tersangkut Kasus

26
×

Bagaimana Jika Salah Atau Calon Bupati Tersangkut Kasus

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah masuk dalam beberapa tahapan.

Pemilihan bupati (Pilbup) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti tentu harus mengikuti persyaratan pencalonan yang ada.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Untuk itu, komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep menggelar sosialisasi peraturan tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.

Dari sosialisasi itu, ada hal menarik dari diskusi yang telah dibahas. Utamanya jika ada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati terseret kasus pidana.

Menurut Insan Qoriawan, anggota divisi tekhnis KPU Jatim, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi manakala ada seseorang yang berstatus sebagai mantan narapidana untuk menjadi calon.

Baca Juga :  Pelayanan Desa Banyunning Laok Diprotes, Puluhan Warga Datangi DPRD Bangkalan

Mulai keterangan dari Pengadilan, Kejaksaan, putusan Pengadilan sudah ingkrah, termasuk juga pengumuman dari media massa harian lokal yang harus juga didapatkan, dalam bentuk keterangan resmi dari pemimpinan redaksi (Pemred).

“Intinya mereka masih bisa menjadi calon, yang penting memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan,” kata Insan, pada awak media di hotel De Baghraf, Selasa (28/7).

Baginya, ada beberapa hal yang sebenarnya menjadi pelanggaran kepada pasangan calon ketika di KPU, yakni adanya money politik.

Baca Juga :  Lanjutkan Tagline Bismillah Melayani, Duet Fauzi-Kiai Imam Prioritaskan 4 Poin Penting Ini

“Bisa jadi sampai pembatalan calon jika kita temukan terbukti yang bersangkutan menggunakan money politik,” kata dia.

Masyarakat boleh melaporkan langsung, kata Insan, tentu dengan temuan yang benar dan langsung menjadi tanggungjawab badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Selain itu, pihaknya juga mengatakan ada salah satu pertanyaan yang cukup detail terkait dengan masalah siapa yang menandatangani form pencalonan.

Sebab faktanya, sambung Insan, beberapa daerah sering menjadi konflik sebab mempersoalkan siapa yang akan bertanda tangan.

“Terkadang kewenangan itu yang cukup menarik. Harapan saya semua prosesi pemilihan 2020 ini berlangsung baik, aman, dan lancar, utamanya kondusif, kalau siapa yang terpilih itu urusan rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Pantura Demo RSUD Waru Karena Dianggap Tidak Serius Menangani Pasien Covid-19

Selain itu, jika ada salah satu calon masih berstatus tersangka, menurutnya tetap berlanjut tidak mempengaruhi pencalonan.

“Kecuali yang bersangkutan sebagai yang terpidana sudah ingkrah, itu bisa diganti,” jelasnya.

Untuk diketahui, acara tersebut berlangsung di hotel De Baghraf – lantai 5. Dihadiri anggota divisi tekhnis KPU Provinsi Jatim, Insan Qoriawan, ketua KPU Sumenep, A. Warits beserta jajaran, dan semua ketua partai politik Kabupaten Sumenep. (mp/al/rus)