SUMENEP, MaduraPost – Salah satu Bacaleg PDI Perjuangan Dapil II Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam gagal mencalonkan diri. Pasalnya, ia diduga telah ‘mencuri start kampanye’ melalui acara kebudayaan di Pulau Gili Raja belum lama ini. Kamis, 13 Juli 2023.
Hal itu dibuktikan dengan salah satu foto viral di media sosial utamanya grup WhatsApp belakangan yang memperlihatkan ada dua oknum yang diduga tengah melakukan kampanye terselubung.
Sayangnya, kedua oknum ini membantah soal kabar miring yang tengah disebut-sebut telah melakukan ‘mencuri start kampanye’.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie mengatakan, bahwa penebaran alat atau bahan kampanye sudah menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.
“Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua,” kata Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (13/7).
Imam juga menyikapi adanya foto viral dugaan ‘mencuri start kampanye’ salah satu Bacaleg Dapil II dari PDI Perjuangan itu di acara kebudayaan Kerapan Sape Bine’ itu.
Seb itu, dirinya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya. Jika benar, kata dia, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan Bacaleg yang dimaksud atau pengurus partai politik secara langsung.
“Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa? itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan,” kata Imam menegaskan.
Di samping itu, kata Imam, pastinya akan memberikan peringatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan pelaksanaan kampanye.
Bahkan pihaknya juga mengingatkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Larangan itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point D.
“Jangan sampai ikut terlibat dalam kampanye, tolong catat itu. Kecuali yang bersangkutan sudah nonaktif atau berhenti dari jabatannya,” kata dia lebih jelas.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan kebudayaan berupa Kerapan Sape Bine’ di Pulau Giliraja, Kecamatan Gili Genting berlangsung pada Rabu, 12 Juli 2023 kemarin.
Diduga kuat, ada sejumlah oknum tak bertanggungjawab dan melakukan ajang kampanye terselubung dalam acara Kerapan Sape Bine’ tersebut.
Mereka diantaranya Ketua (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Achmad Fajar diduga kuat terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keberadaan foto yang memperlihatkan Achmad Fajar saat foto bersama dengan salah satu paguyuban Kerapan Sape Bine’ di Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting.
Mereka melakukan foto bersama dengan poster salah satu Bacaleg dari Dapil II dalam acara kebudayaan tersebut.
Sementara Bambang Supratman Komisaris Utama PJS, membenarkan keberadaan foto bersama dengan paguyuban yang menyelipkan banner salah satu Bacaleg dari Dapil II itu.
Menurutnya, kehadirannya di tengah-tengah tradisi turun temurun setiap musim kemarau di pulau Gili Raja berupa Kerapan Sape Bine’ itu tidak atas undangan melainkan inisiasi dirinya sendiri.
Bambang Supratman bahkan mengklaim tidak untuk melakukan kampanye atau mengajak agar memilih Caleg tertentu.***






