SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Awas!!, Melanggar Protokol Kesehatan di Bangkalan Kena Sangsi Uang 50 Ribu dan Nyapu Taman Paseban

Avatar
×

Awas!!, Melanggar Protokol Kesehatan di Bangkalan Kena Sangsi Uang 50 Ribu dan Nyapu Taman Paseban

Sebarkan artikel ini
Pada saat para petugas melakukan kegiatan operasi yustisi di sekitar alun-alun kota bangkalan
BANGKALAN, (Beritama.id) – Kabupaten Bangkalan masuk zona Orange, 12 pelanggar protokol kesehatan yang melintas di alun-alun Kota Bangkalan bisa terkena sangsi, Senin (14/09/2020).
Di Kabupaten Bangkalan sudah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan selaku penanggung jawab menjelaskan pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang dan dikenakan biaya / denda Rp. 50.000,” ujarnya.
Lanjut Rama, Sedangkan bgai pelanggar protokol kesehatan yang terkena denda uang, namun si pelanggar tidak membawa/memiliki, maka akan dikenai sangsi sosial.
“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban,” tutupnya.
Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan, Danlanal Batuporon, Ketua DPRD Kab. Bangkalan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.(Red/Suryadi Arfa)
Baca Juga :  Bupati Sampang Lakukan Sidak ke Posko Covid-19 Kecamatan Banyuates

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.