SUMENEP, MaduraPost – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungannya untuk mengenakan pakaian santri sebagai bagian dari perayaan Hari Santri Nasional (HSN).
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024, yang menetapkan kewajiban berpakaian muslim dan muslimah selama lima hari, mulai tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024.
“Ini adalah wujud penghormatan terhadap kontribusi santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, ASN diminta mengenakan pakaian muslim dan muslimah selama lima hari,” ungkap Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Senin (21/10).
Bagi ASN laki-laki, mereka diminta memakai sarung, kemeja muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam saat bertugas.
Sementara ASN perempuan diwajibkan mengenakan pakaian muslimah berwarna putih dengan jilbab atau kerudung putih.
Namun, Dewi Khalifah menambahkan, aturan berpakaian ini tidak berlaku bagi ASN yang tugasnya bersifat teknis operasional, sehingga mereka tetap bisa menjalankan tugas tanpa terhalang pakaian khusus.
“Pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP tetap mengenakan seragam sesuai ketentuan di hari tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sebagai bagian dari peringatan HSN 2024 yang bertema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, Pemkab Sumenep juga menggelar Upacara Bendera pada Selasa, 22 Oktober 2024, di halaman Kantor Bupati Sumenep, yang dimulai pukul 08.00 WIB.***






