Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades

Avatar
9
×

ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Petugas Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah salah satu ASN di Desa Kolor, Minggu (25/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)
DITANGKAP. Petugas Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah salah satu ASN di Desa Kolor, Minggu (25/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Sumenep atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

OTT dilakukan pada Minggu (25/5/2025) pukul 16.00 WIB di rumah Jufri, seorang ASN yang tinggal di Desa Kolor, Kota Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menjelaskan, bahwa uang tersebut merupakan bagian dari permintaan Ketua LSM berinisial SB, yang sebelumnya menekan kepala desa untuk menyerahkan Rp 40 juta agar proyek jalan desa tidak dilaporkan ke Inspektorat.

Baca Juga :  Tangkap 100 Tersangka 9 Bulan Terakhir, Bandar Narkoba di Sumenep Belum Terbedah

Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“SB datang ke rumah Jufri dan menunggu proses transaksi yang sudah disepakati. Kemudian pelapor menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (28/5) sore.

Lebih lanjut, Jufri yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumenep, diduga sering menjadi fasilitator dalam praktik-praktik serupa.

Baca Juga :  Bupati Lantik 10 Pejabat Tinggi Struktural, Sekertaris DPRD Bangkalan Terimbas Mutasi

Polisi menduga rumahnya telah beberapa kali digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.

“Rumah inisial J memang sering digunakan untuk transaksi seperti ini. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Kapolres Rivanda.

Kapolres Rivanda juga menambahkan, bahwa SB kerap mengancam kepala desa dengan dalih tidak akan melaporkan proyek bermasalah ke Inspektorat jika tuntutan uangnya dipenuhi.

Baca Juga :  Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Sampang Amankan Satu Orang Budak Narkotika

“Modusnya, kalau permintaan tidak dipenuhi, proyek akan dilaporkan,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan Polres Sumenep membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut.***