Scroll untuk baca artikel
Headline

Arsip Desa Diduga Dicuri, Mantan BPD Talangoh Proppo Dipolisikan

4
×

Arsip Desa Diduga Dicuri, Mantan BPD Talangoh Proppo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa non aktif Desa Tlango Syaiful Bahri saat berada di Mapolsek Kota Pamekasan

PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Talangoh Kecamatan Proppo Abdus Salam dilaporkan ke polisi. Abdus dilaporkan oleh mantan kepala desa setempat Syaiful Bahri atas dugaan pencurian arsip desa, Kamis (18/7/2019).

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Desa Teja Timur Kecamatan Kota Pamekasan, pada saat Syaiful hendak pergi ke mantenan. Selain arsip desa, sejumlah barang lain seperti dompet dan hanphone juga ikut dicuri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Cerita Eks Bandar Narkoba di Pasean yang Tobat: Harta Melimpah tapi Hidup Tak Tenang

Dengan kejadian itu, Syaiful memutus untuk membawanya ke ranah hukum, namun Abdus meminta berdamai. Jaminan perdamaian itu dengan mengabdi dalam memaksimalkan pelayanan desa.

“Karena ada iktikad, berkas laporan itu akhirnya saya cabut,” kata Syaiful Bahri pasca melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Sektor) Kota Pamekasan, Kamis (18/7).

Pasca kesepakatan itu dibangun, Abdus diduga banyak aturan yang dilanggar. Bahkan ia terkesan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  KPU Sumenep Akan Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

Parahnya, Abdus menuduh Syaiful melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengancam melaporkan ke polisi. Ulah ini, kata Syaiful, sudah keterlaluan sehingga pihaknya memutus untuk mengungkit kembali perkara lama tersebut. (mp/red/rul)