Scroll untuk baca artikel
News

APHT Guluk-Guluk Hampir Lengkap, Satu Pabrik Rokok Masih Antre Izin Bea Cukai

×

APHT Guluk-Guluk Hampir Lengkap, Satu Pabrik Rokok Masih Antre Izin Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
LOKASI. APHT Guluk-Guluk, Sumenep, yang dikelola PD Sumekar, menjadi sentra baru industri rokok di Madura. (Istimewa for MaduraPost)
LOKASI. APHT Guluk-Guluk, Sumenep, yang dikelola PD Sumekar, menjadi sentra baru industri rokok di Madura. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini dihuni 12 perusahaan rokok.

Dari total tersebut, 11 unit usaha telah resmi beroperasi, sementara satu perusahaan lainnya masih dalam tahap akhir pengurusan izin di Bea Cukai.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan menyampaikan, bahwa sebelas perusahaan rokok (PR) sudah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan dan menjalankan aktivitas produksi secara penuh.

Sedangkan satu perusahaan terakhir masih menuntaskan proses administrasi sebelum bisa memulai operasional.

“Satu PR lainnya masih dalam proses pengurusan izin ke Bea Cukai. Sebelumnya kami menyelesaikan antrean yang lebih dulu masuk, sehingga yang terakhir ini masih berproses,” ujar Hendri, Sabtu (21/1).

Baca Juga :  Harga BBM Naik, PMII Gelar Aksi Demonstrasi dan Duduki Kantor DPRD Sumenep

Ia menjelaskan, berbagai dokumen utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta kelengkapan administrasi lain telah dirampungkan dan diajukan ke Bea Cukai Madura. Saat ini, pihak perusahaan tinggal menanti tahapan verifikasi lanjutan dari otoritas terkait.

“Pemberkasan sudah lengkap dan sudah kami serahkan. Saat ini tinggal menunggu revisi jika ada perbaikan, serta jadwal cek lokasi dari pihak Bea Cukai,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Sumenep 2026, Bupati Segera Tentukan Pilihan

Menurut Hendri, setelah proses pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan selesai, perusahaan masih diwajibkan menyusun dokumen proses bisnis atau probis.

Dokumen tersebut kemudian dipresentasikan di hadapan Bea Cukai Madura sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.

“Setelah probis dipaparkan di kanwil dan dinyatakan layak, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) akan diterbitkan. Biasanya satu jam setelah proses pemaparan selesai,” ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, berharap keberadaan APHT mampu memberi kontribusi konkret bagi perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.

Baca Juga :  Pake Mobil Sport Sambil Dengerin Musik DJ, Bupati Sampang, H.Slamet Junaidi Dibilang Keren

“Minimal dengan adanya APHT dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan,” kata Masdawi.

Ia menegaskan, pengelolaan kawasan industri tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan agar manfaat ekonominya benar-benar terasa.

Apalagi, pembangunan kawasan itu menyerap anggaran yang tidak sedikit sehingga membutuhkan tanggung jawab pengelolaan yang serius.

“PD Sumekar selaku pengelola harus memastikan pengembangan APHT berjalan optimal dan tidak gagal,” tutupnya.***