SUMENEP, MaduraPost – Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus narkotika jenis sabu.
Sukardi (40), seorang petani warga Dusun Cangkreng, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, tercidum lakukan transaksi narkoba di area rumah warga yang terletak di Dusun Matanair, Kecamatan Rubaru.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan korban oleh petugas yakni 4 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, ± 0,36 gram, ± 0,32 gram, ± 0,30 gram (Jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,36 gram.
Serta 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan 4 paket narkoba, 1 handphone merek Nokia type RM-944, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario FI, Nomor Polisi (Nopol) M-2035-XB.
Sementara itu, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Matanair, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba. Diketahui, pada saat terlapor berada di area rumah warga hendak melakukan transaksi narkoba, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (25/2).
Selanjutnya, terlapor berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara, atas perbuatannya itu, Sukardi dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Lasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mp/al/din)