Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Aparat Geledah Rumah Oknum Perangkat Desa Penjual Narkoba di Sampang

Avatar
5
×

Aparat Geledah Rumah Oknum Perangkat Desa Penjual Narkoba di Sampang

Sebarkan artikel ini
Salah seorang oknum perangkat desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berinisial M diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Sampang)

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menggeledah dan menangkap salah seorang oknum perangkat desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berinisial M (36) karena diduga mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu ke masyarakat.

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0.32 gram. Barang ini didapat dari sebuah lemari milik pelaku dengan sejumlah barang bukti lain. Sementara proses penangkapan di bawah kendali jajaran dan anggota Polsek Sokobanah pada Selasa (17/11).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemasangan PJU di Kelurahan Polagan Sampang Kuras APBD Rp 989 Juta

Pelaku tidak berkutik saat ditangkap. Bahkan ia diamankan polisi dalam keadaan memakai peci dan sarung. Kepala Polsek Sokobanah AKP Agung Joko mengatakan, penangkapan pelaku digali atas dasar informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjadi bagian dari aparatur pemerintahan desa menjual narkotika jenis sabu.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan, dan kami berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 0.32 gram,” kata AKP Agung Joko dalam rilisnya, Kamis (18/11).

Baca Juga :  Polisi Borgol Mucikari Pebisnis Prostitusi di Sumenep

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Agung langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah proses penyelidikan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sampang.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi di antaranya, satu buah plastik klip besar yang masih ada sisa sabu, dua buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, satu buah handphone nokia warna biru, satu buah handphone Samsung warna biru, satu buah handphone vivo warna merah, dan satu tanda pengenal identitas berupa KTP.

Baca Juga :  Wisata Tani, 7 Program Ini Akan Jadi Destinasi di Sumenep

Selain berprofesi sebagai perangkat desa, aktivitas sehari-hari pelaku sebagai seorang petani. Meski demikian, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.