
Penulis: Madura Post | Editor:

ARTIKEL, MaduraPost – Pengertian riba secara harfiah adalah ziyadah (tambahan). Arti riba secara umum adalah melebihkan jumlah pengembalian pinjaman. Riba sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.Jadi, dapat disimpulkan pengertian riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Macam-Macam Riba
Riba utang piutang untuk memahami pengertian riba utang piutang, jenisnya terbagi ke dalam dua, yaitu riba qard dan riba jahiliah.
Riba qard adalah mengambil manfaat atau kelebihan dengan jumlah tertentu yang disyaratkan kepada orang yang mengajukan pinjaman atau utang.
Riba jahiliah adalah riba yang memberikan ketentuan berupa penambahan pengembalian lebih besar dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan karena terlambat membayar utang atau melebihi jatuh tempo yang sudah ditetapkan
Riba jual beli
Sementara pengertian riba jual beli terbagi ke dalam dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba fadhl adalah saling menukarkan barang yang sejenis dengan takaran atau nilai yang berbeda. Barang yang ditukarkan merupakan jenis barang ribawi. Barang ribawi adalah kelompok barang yang jika diperjualbelikan tanpa mengindahkan ketentuan syariat, maka menjadi transaksi riba.
Riba nasi’ah adalah menunda penyerahan atau penerimaan barang. Barang yang diserahkan atau diterima merupakan barang ribawi. Hal ini bisa muncul karena terjadi perubahan, perbedaan antara diserahkan pada saat ini dengan diserahkan di kemudian hari.