![]() |
HS istri sirinya salah satu anggota DPRD Pamekasan melaporlan suaminya karena diduga melakukan tindak kekerasan. (Foto: Efita/Biro Pamekasan). |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, inisial (MH) dilaporkan ke Mapolres setempat atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Selasa (09/04)
Dari keterangan korban, dia mengaku sebagai istri sirinya, yang sudah dinikahi sejak 8 bulan yang lalu, (HS) merupakan warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Sumenep.
Kuasa hukum (HS), Muslim menjelaskan, Penganiayaan terjadi pada Tanggal 20 Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penganiayaan terjadi di rumah kost klien, di Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” kata Muslim.
Menurutnya, penganiayaan terjadi bukan hanya satu kali saja, namun sering dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut.
“Penganiayaan sudah sering terjadi, tapi kali ini saja yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Muslim sudah memberikan somasi bagi anggota dewan tersebut, untuk meminta maaf. Namun sampai saat ini belum m ada itikad baik, maka dari itu pihaknya terpaksa melaporkan MH.
Korban mengaku kenal dengan tersangka di Pamekasan, pada waktu itu MH mengaku pisah ranjang dengan istri sah nya, dan sedang berusaha untuk bercerai resmi.
“Dia meminta saya untuk menunggu. Tapi ternyata sampai sekarang dia tidak bercerai dengan istrinya,” jelasnya.
Dirinya mengaku sudah tidak kuat dengan perlakuan MH sehingga dirinya meminta untuk mengakhiri hubungan yang sudah terjalin selama kurang lebih delapan bulan ini.
“Saya sudah tidak kuat dengan perlakuannya, sehingga saya meminta untuk pisah, namun beliau tidak mau,” ujarnya HS.
Lanjut HS, MHmenganiaya dirinya dengan menggunakan sapu untuk memukul tubuhnya. Sehingga HS mengalami luka di bagian tangan, bahu, kaki, lutut, dan pinggang sebelah kiri.
“Bahkan lengan sebelah kiri sampai digigit,” ungkapnya (mp/Efi/zul)