SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 15,76 gram.
Salah satu tersangka yang ditangkap ternyata merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Tersangka utama, BEI, berusia 46 tahun, ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Polisi juga menyita alat hisap, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan pengembangan dari dua orang yang lebih dulu ditangkap saat pesta sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka BEI, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui miliknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (5/12) sore.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu 15,76 gram, 1 timbangan elektrik, 6 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, handphone merek Vivo, dan 6 pack plastik klip.
Polisi juga menemukan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” pungkasnya.
Usai menggelar konferensi pers dan tersangka BEI dibawa oleh polisi, ada kejadian miris, di mana tersangka atau BEI pingsan dan dibopong oleh petugas.***