SUMENEP, MaduraPost – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebutkan bahwa anggaran untuk serap aspirasi (Reses) capai Rp. 1,2 miliar.
Meski tengah dilanda wabah pandemi virus corona atau covid-19, anggota DPRD Sumenep tetap menerima jatah anggaran reses seperti biasanya.
“Anggaran untuk reses ini sekitar Rp 1,2 miliar. Kalau anggaran tidak ada perubahan baik di masa pandemi covid-19 maupun sebelum wabah Corona,” ungkap Siswahyudi Bintoro, pada awak media, Selasa (2/6).
Bintoro menjelaskan, bahwa anggaran tiap anggota tidak sama antara anggota DPRD Sumenep dari daerah daratan dan kepulauan.
“Untuk anggota dewan dari daratan sekitar Rp 15 juta. Sedangkan anggota DPRD dari kepulauan dianggarkan sekitar Rp 20 juta. Memang ada selisih anggaran untuk anggota DPRD Kepulauan, karena untuk Perdin (Perjalanan Dinas) lebih besar dari Perdin Anggota DPRD di daratan,” kata dia.
Sedangkan proses pencairannya, memakai sistem non tunai. Dengan begitu, untuk anggaran katering atau sewa tempat acara ditransfer langsung kepada pihak ketiga.
“Jadi, anggaran itu tidak diterima anggota melainkan langsung pada pihak ketiga. Yang diterima anggota hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti Perdin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2 hingga 9 Juni 2020. Setiap anggota melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan melibatkan sebanyak 75 orang.
Untuk diketahui, selama masa pandemi covid 19, setiap pertemuan dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang.
“Jadi, setiap titik ada tiga sesi misalnya pukul 9.00 sampai pukul 10.00 WIB bertemu dengan 25 orang dan seterusnya. Itu terhitung satu kali pertemuan,” tandasnya. (Mp/al/kk)