Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, MaduraPost – Berhati hati dalam menggunakan media sosial, menjadi keharusan agar kita tidak mudah berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi pada pemilik akun Facebook bernama Baginda Siraja Tega Penyebar Dosa.
Akun tersebut diketahui atas nama SF (Inisial) seorang pria asal Desa Larlar kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Pada tanggal 28 April 2020, SF dengan menggunakan akun tersebut mengunggah sebuah video dirinya dengan nada ancaman kepada salah seorang anggota Polsek ketapang menggunakan senjata tajam dan pistol korek api.
Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, bahwa SF ditangkap dirumahnya Desa Larlar pada Hari Ahad (05/05/2020) pada jam 02.00 Dini hari.
“Setelah video tersangka beredar, Akhirnya Polisi melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka,” Kata Didit, Selasa (12/05/2020)
Menurut Didit, Dasar pelaku mengunggah video siaran langsung seperti itu, sebelumnya ditegur tetangganya agar tidak membawa sajam, karena saat itu polisi tengah gencar melakukan giat operasi sajam,” terangnya.
Namun, kata Didit, tersangka SF malah membuat video yang tidak pantas dengan melontarkan ucapan jorok dan mengaku sebagai “Tokang Tat Tak,” artinya tukang tebas.
Saat ini SF ditetapkan tersangka dan mendekam dirumah tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mp/man/kk)