SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & Kriminal

Anak 6 Tahun di Sumenep Dicabuli di Semak-semak

Avatar
×

Anak 6 Tahun di Sumenep Dicabuli di Semak-semak

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Inisial ZJ (6), seorang anak yang masih duduk dibangku sekolah PAUD, harus merasakan trauma yang sangat besar usai dicabuli oleh laki-laki sekampungnya.

Perempuan yang notabene masih dibawah umur ini adalah warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Firmanto (28), warga yang masih satu kampung dengan korban. Dengan tega, dia menyetubuhi dan melakukan pencabulan anak dibawah umur itu disemak-semak tanah tegalan, tepatnya di Dusun Mandar, Desa setempat, pada Rabu (12/2/2020), sekira pukul 14.00 WIB lalu.

“Pada saat itu ZJ (Korban), pamit kepada ibunya, Karnita (33), untuk mencari ayahnya, lalu korban pergi dengan naik sepeda sendirian untuk mencari ayahnya. Tak lama kemudian tiba-tiba korban ZJ kembali pulang sendirian sambil berteriak dan menangis dengan mengatakan (Mau mati saya buk, saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan, red),” demikian keterangan pernyataan dari pihak keluarga korban, ungkap Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, Selasa (25/2).

Baca Juga :  Prihatin Peredaran Narkoba, Wabup Minta Kejari Sampang Blusukan Ke Bawah Gelar Sosialisasi

Mendengar korban menjerit pada keluarganya, akhirnya banyak tetangga korban berbondong-bondong mendatangi kediamannya.

“Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan perihal apa yang terjadi pada anaknya tersebut, sehingga pada akhirnya korban mengaku telah disetubuhi seorang laki-laki dengan paksa,” urainya.

Saat itu juga, dengan trauma yang masih melekat pada ingatan korban, dengan berani, dia mengajak orang tuanya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat dirinya dicabuli itu.

“Sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban, lalu orang tua bersama korban dan keluarga, serta beberapa warga sekitar langsung menuju ke semak-semak tanah tegalan yang dimaksud,” jelasnya.

Saat itulah, pihak keluarga korban menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek serta sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.

“Setelah ditunjukkan kepada korban, dia mengaku bahwa Barang Bukti (BB) tersebut adalah milik pelaku pada saat menyetubuhui korban,” paparnya.

Baca Juga :  Tersangka Bebas, Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Polres Pamekasan

Usai mendatangi TKP, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menima anaknya itu ke Kepala Desa (Kades) setempat.

“Atas kejadian itu, orang tua korban menceritakan apa yang telah terjadi pada anaknya. Sementara masyarakat yang ikut serta ke TKP, telah mencurigai terduga Firmanto, sebagai pelaku,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Firmanto, dinilai oleh masyarakat setempat memang sering melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.

“Terlapor ini memang berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak. Kemudian Kades setempat langsung membawa terlapor ke kantor Balai Desa Sakala,” tutur Widiarti.

Saat dipertemukan di Balai Desa setempat dengan pihak keluarga korban, serta ditunjukkan BB yang ditemukan di TKP, Firmanto, tak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukannya itu.

“Saat BB ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” sambungnya.

Dihadapan Kades setempat, Firmanto, mengaku dan menjelaskan bagaimana cara dia melakukan aksi nekatnya tersebut. Pertama, Firmanto, mengikat kedua tangan dan menutup kedua mata, serta mulut korban dengan menggunakan sobekan kain.

Baca Juga :  Peduli Sosial, Himma Sampang Bagikan Paket Sembako dan Masker

Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma secara psikis dan kejiwaan. Tak hanya itu, korban juga mengalami sakit pada bagian kemaluannya saat membuang air kecil.

Setelah melaporkan ke Kades setempat, pihak keluarga korban juga memproses dengan jalur hukum, atau melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken.

Sementara, Firmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 81, 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2017, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Selain itu, BB tersangka yakni celana kolor, kaos oblong lengan pendek, sepasang kaos kaki sepak bola, dan beberapa sobekan kain, serta BB milik korban yakni, kaos dalam, kaos lengan pendek, dan celana dalam, diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mp/al/din)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.