Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Alasan Biaya, Polsek Pademawu Lelet Tangani Kasus Penipuan

Avatar
2
×

Alasan Biaya, Polsek Pademawu Lelet Tangani Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Karena alasan biaya, pihak Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum melakukan gelar perkara kasus penipuan yang sudah 5 bulan ditangani.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pada saat kembali didatangi oleh keluarga pelapor, Kanit Reskrim Polsek Pademawu BRIPKA Yanto mengatakan, kalau perkara tersebut baru akan dilakukan gelar perkara pada bulan Januari 2021.

Baca Juga :  Proyek Saluran Irigasi di Kelurahan Polagan Sampang Diduga Jadi Lahan Bisnis

“Setelah tahun baru kami akan lakukan gelar perkaranya mas. Karena ada beberapa Perkara yang mau sekalian dilakukan gelar perkara, karena kalau tidak dijadikan satu gelar perkarannya, hitung-hitung biayanya mas,” pungkasnya.

Penanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Polsek Pademawu tersebut, Ketua LSM KOMAD Zaini Wer Wer mengatakan, terkait dengan tidak segeranya menindaklanjuti dari laporan masyarakat hanya dengan alasan hitung-hitungan biaya itu sangat disayangkan, miskipun tidak ada batas waktu yang jelas dan tegas dalam batas waktu proses penyelidikan dan penyidikin.

Baca Juga :  Diduga Buntut Laporkan Bupati Sampang ke KPK, Pelapor Dapat Ancaman Pembunuhan

“Akan tetapi pada pasal 17 peraturan Kapolri nomor 14 thn 2012 mencerminkan bahwasanya penyidik harus bertindak secara profesional efektif dan efesien, sehingga hak konstitusional atau dari keluarga pelapor tidak di rugikan, karena pelapor juga memiliki kedudukan hukum yang sama di mata hukum,” pungkasnya, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, lanjut Zaini Wer Wer, agar dapat memberikan rasa keadilan, keamanan bagi masyarakat, karena hal ini merupakan pertaruhan kepercayaan publik ke institusi Polri khususnya Polsek Pademawu.

Baca Juga :  Polres Sampang Berhasil Tangkap Satu Orang Terduga Pembunuhan di Sokobanah

“Toh menurut hemat kami, dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan harus sesuai dengan SOP yang ada (standart oprasional prosedur),” lanjutnya.

Nah kalau stetmennya pihak Polsek Pademawu hanya karena masalah biaya di anggap terlalu mahal, kata Zaini Wer Wer, apakah perlu masyarakat mengumpulkan koin atau uang receh demi membiayai proses penyelidikan dari masyarakat.

“ini kan agak ngeri-ngeri sedap yaa stetmen Polsek karena masalah biaya,” tukasnya. (Mp/nir/rus)