Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Aktivis LSM Datangi Disdik Pamekasan Soal Penggunaan Dana Covid-19

7
×

Aktivis LSM Datangi Disdik Pamekasan Soal Penggunaan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Aliansi lintas LSM di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan audiensi ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Jumat (19/6/2020). Aktivitas tersebut menanyakan terkait penggunaan dana Covid-19 yakni berupa juklak dan juknis dari realisasi persiapan serapan penggunaan yang sudah direncanakan.

Zaini Wer Wer yang merupakan juru bicara audiensi mengatakan, audiensi tersebut sebagai bentuk untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan uang negara dalam realisasi anggaran dana Covid-19 tersebut, dan juga agar tepat sasaran seperti kepada para guru yang tentunya terdampak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Soal Program BPNT di Pamekasan Terindikasi KKN, KOMAD Akan Aksi ke Kejari

“Audiensi ini merupakan langkah awal dalam menyerap keterangan dan informasi dari Disdik, dengan harapan agar tidak terjadi pemotongan dengan modus apapun,” kata dia di depan Kepala Disdik Pamekasan Akhmad Zaini.

“Kami akan kroscek dan memadukan data-data kami setelah kami melakukan investigasi kami di lapangan nantinya, dan apabila nantinya kami temukan indikasi perbuatan yang melanggar Hukum, maka kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tambahnya.

Baca Juga :  Kominfo Sumenep Benarkan Tambahan 1 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Sementara itu, Kepala Disdik Pamekasan Akhmad Zaini mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada semua pihak yang ikut mengawal programnya tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mewarning dirinya sebelum pendistribusian bantuan tersebut.

“Jadi kami telah bekerja sesuai dengan SOP, juklak dan juknis serta sesuai dengan aturan yang ada, dan kami melakukan validitasi data dengan cara memadukan data kami dengan jenis bantuan di instansi yang lain, ” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno penetapan 50 Anggota DPRD Terpilih Periode 2019-2004

Dia menambahkan, kalau setiap penerima bantuan wajib menandatangi form pernyataan dengan bermatrai.

“Dinas kami ini, setiap penerima  bantuan wajib menandatangani form pernyataan dengan bermatrai, yang mengetahui dari Kadesnya, dan penerima tersebut belum menerima BLT – DD dan sejenisnya, sehingga bantuan ini tepat dan benar,” tandasnya. (Mp/nir/uki/rus)