PROBOLINGGO, MaduraPost – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi. Sudirman (47) warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ditangkap tim gabungan dari Polsek Leces dan Resmob Polres Grobongan Jawa Tengah karena telah melakukan penipuan.
Sekitar pukul 06.00 Wib tersangka Sudirman yang mengendarai mobil mitsubshi expander ditangkap tim gabungan di jalan/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil expander dengan nopol L1888 UJ, tiga unit henpond, dua ATM dengan saldo sekitar 15 dan 20 juta dan uang tunai Rp 60,5 juta, barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku yang diduga dari hasil aksi penipuan
Kapolsek Leces AKP A. Gandi saat dikonfirmasi melalu kanit reskrim Bripka Eko aprianto mengatakan, Sudirman ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban berinisial SM (41) warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa tim resmob polres grobongan untuk proses penyidikan” katanya, sabtu (28/03/2021)





