PAMEKASAN, MaduraPost – Puluhan tahun nenek Dumiyah warga desa Larangan Badung hidup sebatangkara dan lumpuh di gubuk yang kumuh tidak pernah tersentuh bantuan apapun karena terkendala tidak punya idenditas diri seperti e-KTP sekarang terjawab.
Atas upaya yang dilakukan pemerintah Kecamatan Palengaan bersama pemerintah Desa Larangan Badung, Akhirnya Nenek Dumiyah bisa melakukan perekaman e-KTP yang dilakukan dirumahnya, Rabu (04/03/2020).
“Ini adalah Ikhtiyar kami atas nama pemerintah untuk tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, seperti nenek Dumiyah,” Kata Camat Palengaan, Sukrisno
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Endi Sutrisno sebagai sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa pelayanan untuk Nenek Dumiyah merupakan pelayanan tanggap Darurat Disdukcapil.
“Perekaman e-KTP untuk nenek Dumiyah merupakan kerumahnya atas bantuan dari Camat Palengaan, Pemerintah Desa dan atensi Khusus Bapak Bupati Pamekasan, Jadi ini pelayanan tanggap darurat Disdukcapil Pamekasan,” Kata Sutrisno
Mantan kepala desa Larangan Badung musaffak mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah membantuNenek Dumiyah untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Mulai tahun 2017 kami sudah berusaha agar nenek Dumiyah segera punya e-KTP, Tapi yang bersangkutan tidak bisa ke Pamekasan, Meskipun mau digendong oleh kepala dusun,” Kata Musaffak.
Himbauan capil kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dirinya dengan identitas penduduk karena dispenduk capil siap melayani 24 jam sesuai dengan perintah dirjen Dukcapil. (mp/nal/rul)