Scroll untuk baca artikel
Headline

Akal-akalan KPU Sumenep, Inilah Liciknya Seleksi PPS di Pilkada dan Pilgub 2024

Avatar
7
×

Akal-akalan KPU Sumenep, Inilah Liciknya Seleksi PPS di Pilkada dan Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
DILANTIK. Potret ribuan anggota PPS yang resmi dilantik hari ini oleh KPU Sumenep di Gedung Adipoday, Kecamatan Kota. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Ketua KPU Sumenep, Rahbini, berkelit saat ditanya soal pengurus partai politik (parpol) lolos dalam seleksi panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada dan Pilgub 2024.

Pada wartawan Rahbini bilang, jika pada Sabtu (25/6/2024) malam, salah satu PPS terpilih atas nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, sudah memundurkan diri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Tadi malam sudah diklarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah memundurkan diri,” kata Rahbini, saat dimintai keterangan usai melantik seribu dua anggota PPS di Gedung Adipoday Sumenep, Minggu (26/5) siang.

Rahbini mengaku, PPS terpilih atas nama Buzairi disinyalir memang terdaftar aktif sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, sebab itu langsung dilakukan proses penggantian antar waktu (PAW).

“Semalam yang bersangkutan sudah memundurkan diri sebagai PPS, jadi tidak dilantik hari ini, tentu sudah di PAW,” kata Rahbini.

Baca Juga :  Posternya Ramai di Sampang, Gus Khoiron : Mungkin Masyarakat Ingin Pemimpin Baru

“Jadi karena di PAW, maka anggota PPS nomor urut 4 yang dilantik hari ini,” tambahnya lebih lanjut.

Ditanya soal keteledoran KPU Sumenep dalam melakukan seleksi PPS tahun ini, Rahbini berdalih karena sistem rekrutmen dilakukan secara online.

KPU Sumenep juga beralasan, jika tahapan seleksi PPS pesertanya cukup banyak. Sehingga, hal ini pun yang justru diduga tidak masuk akal.

“Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta,” dalihnya.

Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada.

Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.

“Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” kata Rahbini merasa heran.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Srikaya Sumenep Bisa Bersaing dengan Jember dan Kediri

“Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW,” timpalnya lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dia bilang, belum bisa memastikan terkait informasi yang beredar.

“Berkaitan dengan pengurus parpol yang lulus PPS, tentu itu menjadi perhatian kami,” kata Rusydi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Meski begitu, Bawaslu Sumenep akan segera melakukan pengawasan terhadap pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan oleh KPU.

“Setelah kami melakukan pelantikan terhadap Panwascam kemarin, maka kami buat surat instruksinya di 27 ke kecamatan, besok seluruh Panwascam akan melakukan pengawasan itu, dengan cara mengecek pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Sumenep,” kata Rusydi memaparkan.

Baca Juga :  Pencabulan di Robatal, DPO yang Tersesat di Polres Sampang

Menurutnya, jika kemudian ditemukan kejanggalan atau pelanggaran, maka Bawaslu Sumenep akan merekomendasikan kepada KPU nama-nama yang masuk dalam parpol tersebut supaya diganti atau di PAW.

“Kami instruksikan itu untuk di cek satu persatu, nama-nama yang lulus PPS. Karena kepengurusan parpol itu bisa dicek melalui NIK di SIPOL itu. Biasanya kan itu jadi syarat utama di seleksi PPS, kalau itu dilanggar maka itu disebut pelanggaran,” tegas Rusydi.

“Namun sampai saat ini kami belum menemukan itu. Akan tetapi informasi yang muncul ke publik itu menjadi salah satu perhatian kami untuk melakukan pengawasan ke depan,” pungkasnya.***