MADIUN, MaduraPost — Advokat dan praktisi hukum H. Edy Rudianto menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar Kelas 41 yang berkaitan dengan kegiatan latihan seni bela diri Pencak Silat SH Terate memiliki legal standing penuh, sah, dan dilindungi oleh hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait penafsiran penggunaan merek SH Terate, yang dinilai berpotensi menyeret persoalan hak merek ke ranah pidana.
Menurut H. Edy Rudianto, merek Kelas 41 mencakup kegiatan jasa pendidikan dan pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kegiatan olahraga, event pertandingan pencak silat, serta aktivitas seni dan budaya berbasis SH Terate.
Seluruhnya merupakan hak eksklusif pemegang merek yang telah terdaftar secara resmi.
“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus oleh Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar H. Edy Rudianto, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, putusan Pengadilan Niaga secara jelas menyatakan bahwa pendaftaran Merek Kelas 41 dilakukan secara sah dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik.
“Dengan adanya putusan inkracht, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan keabsahan merek tersebut,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan advokat Khoirun Nasihin. Menurutnya, putusan perdata yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi tidak dapat disamakan atau dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.
“Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda. Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sedangkan hak merek merupakan hak privat yang dilindungi undang-undang Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Khoirun juga menilai penggunaan merek oleh pemilik yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Sengketa ini adalah ranah perdata dan HKI, bukan pidana. Setiap upaya kriminalisasi justru bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa penggunaan jasa dalam lingkup Merek Kelas 41 diperbolehkan secara hukum sepanjang memperoleh izin dari pemegang hak merek yang sah.
“Pemberian izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang berhak melarang atau mengintervensi kegiatan tersebut tanpa dasar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, setiap klaim atau pelarangan sepihak tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Senada, advokat dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dipa Kurniantoro menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 SH Terate—meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya—berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.
“Oleh karena itu, setiap pihak diimbau tidak menggunakan nama SH Terate untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang hak, guna menghindari potensi pelanggaran dan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***






