SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang mengkritik keterlibatan aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa secara hukum dan teknis, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai merupakan domain Bea dan Cukai.
Kepolisian, kata dia, tidak berada di garda terdepan, melainkan sebatas memberikan dukungan keamanan apabila diminta oleh instansi terkait.
“Masalah rokok ilegal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Kepolisian hanya bersifat membantu pengamanan atau back up ketika ada permintaan,” kata Widiarti saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12) siang.
Pernyataan tersebut kemudian memantik beragam reaksi di ruang publik, khususnya di media sosial. Sejumlah warganet justru mempertanyakan kritik yang diarahkan kepada institusi kepolisian, karena menilai peran polisi masih berada dalam koridor tugasnya.
Salah satu komentar warganet di akun TikTok Kabarbaru Madura menyebutkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan awal terhadap pelaku pelanggaran hukum, termasuk rokok ilegal, sebelum diserahkan kepada Bea Cukai.
“Polri sah-sah saja menangkap pelaku rokok ilegal, nanti proses selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai,” tulisnya.
Komentar lain juga bernada serupa. Seorang pengguna media sosial menyayangkan kritik terhadap polisi yang dinilai telah bekerja sesuai aturan.
“Polisi sudah menjalankan tugas dengan benar, tapi tetap disalahkan. Miris melihat kondisi aparat,” tulis akun lainnya.
Sebelumnya, kritik terhadap penindakan rokok ilegal di Madura disampaikan Zainal Arifin dalam Forum Peduli Petani Tembakau dan Pengusaha Hasil Tembakau Indonesia (FP3TI) yang digelar di Hotel Sahid, Surabaya, Selasa (9/12).
Dalam forum tersebut, Zainal menilai operasi penertiban lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil, sementara aktor besar yang menjadi sumber persoalan dinilai belum tersentuh.
Ia bahkan menyebut Madura sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kebijakan penindakan rokok ilegal tahun ini.
“Kenyataannya, Madura justru menjadi korban kebijakan Bea Cukai. Yang aneh, polisi juga ikut melakukan penangkapan,” ujar Zainal dalam forum tersebut.
Zainal menilai adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi justru memperparah beban yang harus ditanggung pelaku industri kecil dan rumah tangga.
Ia mempertanyakan dasar hukum keterlibatan polisi secara langsung dalam penindakan rokok ilegal.
“Sebetulnya di mana peran polisi dalam urusan penangkapan rokok ilegal? Ini menurut saya jadi terasa janggal,” tegasnya.***






