Scroll untuk baca artikel
Nasional

Adu Pernyataan Ketua DPRD Sumenep dan Polisi soal Penindakan Rokok Ilegal di Madura

Avatar
×

Adu Pernyataan Ketua DPRD Sumenep dan Polisi soal Penindakan Rokok Ilegal di Madura

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Tumpukan rokok ilegal dimusnahkan dalam operasi penindakan, di tengah polemik antara Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin dan kepolisian soal kewenangan penegakan hukum. (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Tumpukan rokok ilegal dimusnahkan dalam operasi penindakan, di tengah polemik antara Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin dan kepolisian soal kewenangan penegakan hukum. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang mengkritik keterlibatan aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa secara hukum dan teknis, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai merupakan domain Bea dan Cukai.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepolisian, kata dia, tidak berada di garda terdepan, melainkan sebatas memberikan dukungan keamanan apabila diminta oleh instansi terkait.

“Masalah rokok ilegal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Kepolisian hanya bersifat membantu pengamanan atau back up ketika ada permintaan,” kata Widiarti saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12) siang.

Baca Juga :  Kedatangan Putri Indonesia Jawa Timur, Karya Batik Rato WMS Disanjung Hingga Sampai ke Manca Negara

Pernyataan tersebut kemudian memantik beragam reaksi di ruang publik, khususnya di media sosial. Sejumlah warganet justru mempertanyakan kritik yang diarahkan kepada institusi kepolisian, karena menilai peran polisi masih berada dalam koridor tugasnya.

Salah satu komentar warganet di akun TikTok Kabarbaru Madura menyebutkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan awal terhadap pelaku pelanggaran hukum, termasuk rokok ilegal, sebelum diserahkan kepada Bea Cukai.

“Polri sah-sah saja menangkap pelaku rokok ilegal, nanti proses selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai,” tulisnya.

Baca Juga :  Anak Indonesia di Persimpangan Digital dan Krisis Iklim

Komentar lain juga bernada serupa. Seorang pengguna media sosial menyayangkan kritik terhadap polisi yang dinilai telah bekerja sesuai aturan.

“Polisi sudah menjalankan tugas dengan benar, tapi tetap disalahkan. Miris melihat kondisi aparat,” tulis akun lainnya.

Sebelumnya, kritik terhadap penindakan rokok ilegal di Madura disampaikan Zainal Arifin dalam Forum Peduli Petani Tembakau dan Pengusaha Hasil Tembakau Indonesia (FP3TI) yang digelar di Hotel Sahid, Surabaya, Selasa (9/12).

Dalam forum tersebut, Zainal menilai operasi penertiban lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil, sementara aktor besar yang menjadi sumber persoalan dinilai belum tersentuh.

Baca Juga :  PC IPNU Sumenep Dinobatkan Sebagai Juara Umum IPNU Award Jatim 2021

Ia bahkan menyebut Madura sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kebijakan penindakan rokok ilegal tahun ini.

“Kenyataannya, Madura justru menjadi korban kebijakan Bea Cukai. Yang aneh, polisi juga ikut melakukan penangkapan,” ujar Zainal dalam forum tersebut.

Zainal menilai adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi justru memperparah beban yang harus ditanggung pelaku industri kecil dan rumah tangga.

Ia mempertanyakan dasar hukum keterlibatan polisi secara langsung dalam penindakan rokok ilegal.

“Sebetulnya di mana peran polisi dalam urusan penangkapan rokok ilegal? Ini menurut saya jadi terasa janggal,” tegasnya.***