Penulis : Madura Post

PAMEKASAN, Madurapost.id – Polemik kasus penghinaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyapen RKH. Muddatstsir Badruddin terus mendapat sorotan dari beberapa kalangan. Sebelumnya, Alumni Pondok Pesantren yang tergabung dalam Ikatan Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Miftahul Ulum Panyepen mendatangi Mapolres Pamekasan guna melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook bernama “Suteki” tersebut.

Terbaru, pengacara kondang asal Madura, Acong Latif mendesak kepolisian Resort (Polres) Pamekasan untuk segera mengusut tuntas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Suteki kepada salah satu tokoh Ulama Kharismatik yang ada di Pamekasan itu.

“Kami meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Pamekasan agar segera menindak lanjuti laporan tersebut,” Pinta Acong, sapaan akrabnya, Minggu (07/06/2020).

Pengacara yang juga pernah menjadi kuasa hukum di tim pemenangan Jokowi-Amin pada Pilpres kemarin itu berharap kejadian ini jangan sampai berlarut, Agar masyarakat khususnya simpatisan ulama di Madura tidak berpikiran negatif tentang kepolisian.

“Kejadian ini sangat memalukan, karena menurut saya seorang ulama kalau di Madura sangat di agungkan dan hormati, ini kok malah ngomong tidak sopan dan tidak beretika,” Kesal Acong yang juga Alumni Pesantren Panyepen.

Putra asli Sampang Madura yang sekarang berdomisili di Jakarta tersebut juga siap turun langsung ke Madura apabila dibutuhkan dalam hal bantuan hukum.

“Kami kaget kemarin dapat info bahwa guru kami di Madura dihina di akun facebok oleh salah seorang yang tidak bertanggung jawab. Jujur kami merasa kesal dan sakit hati, Guru kami dihina seperti itu,” imbuhnya.

Sekedar diketahui akun Facebook atas nama Suteki dilaporkan dengan peristiwan pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) pada Sabtu (6/6/2020).

Laporan tersebut diterima oleh petugas Kepolisian Resort Pamekasan atas nama Imam Supriyadi sekira pukul 22:17 WIB. (Mp/ron/saf/kk)