 |
Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Salah satu langkah dilakukan Tim Satgas Pencegahan Covid 19 di Kabupaten Bangkalan, dalam pencegahan virus Corona yang kini menjadi momok yang sangat menakutkan, dengan cara mengurangi keramaian yang ada di Bangkalan.
Salah-satunya adalah membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebuh, Kota Bangkalan, Pada Rabu (25/03/2020) pagi, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan atas penyebaran corona virus desease (Covid 19) di kabupaten yang dikenal kota zikir dan solawat.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Petugas meminta pihak yang bertanggungjawab secara persuasif tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Setelah 15 menit dari himbauan petugas akhirnya kegiatan yang dihadiri banyak orang itu dibubarkan oleh penyelenggara dengan penuh kesadaran.
“Kita datang, kita himbau dengan kesadaran, mereka menyadari bahwa itu tidak baik untuk keselamatan bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi Masi via telepon seluler.
Penuturan Rama, saat himbauan berlangsung petugas tidak mendapat perlawanan dari pihak yang melaksanakan hajatan. Bahkan, tamu undangan yang hadir setelah mendapat pemahaman langsung bubar dengan tertib.
“Sudah beres, setengah 11 kursinya sudah diangkut semua, tidak ada perlawanan, mereka bubar dengan tertip, mereka menyadari,” paparnya.
Ketika disoal perihal surat edaran larangan berkumpul, Rama meyakini bahwa penyelenggara hajatan (resepsi pernikahan) pasti mengetahui. Mungkin, lanjut dia, persiapan sudah matang dari jauh hari.
“Mungkin sudah tau, tapi posisinya undangan sudah nyebar dan apa, persiapan sudah matang. Kita datangi langsung para pengunjung atau tamu undangan balik kanan dengan tertib,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur saat ini dalam siaga darurat sehubungan terus meluasnya wabah virus corona atau Covid 19 di sejumlah wilayah di Jawa Timur bahkan Indonesia.
Hasil update data terbaru perihal peta sebaran covid 19 di Kabupaten Bangkalan yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) pertanggal 24 Maret 2020 menyebutkan, Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 530, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 58, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1. Sedangkan untuk pasien positif corona (Covid 19) dan meninggal akibat virus itu kosong atau 0.
Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah mengeluarkan maklumat pelarangan berkerumunan untuk mencegah penyebaraan virus corona atau Covid 19.(Red-Suryadi)
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow