Scroll untuk baca artikel
DaerahPemerintahanPeristiwa

PMII Berduka, Salamet Ariyadi Kecam Oknum Polres Pamekasan

5
×

PMII Berduka, Salamet Ariyadi Kecam Oknum Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, Madurapost.id – Aksi demo kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan yang berahir ricuh hingga menyebabkan beberapa kader PMII terluka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Smart membuat Salamet Ariyadi angkat bicara.

Sebagai Anggota DPR RI yang mewakili suara masyarakat Madura mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan oknum kepolisian terhadap kader PMII yang menyuarakan aspirasi rakyat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Proyek Pengeboran di Desa Sana Tengah Diduga Gagal Konstruksi

“Saya sebagai Anggota DPR RI yang mewakili suara rakyat Madura dan yang dulu pernah berproses sama dibawah naungan bendera Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengecam keras tindakan anarkis dari oknum polres Pamekasan tersebut,” Kata Salamet kepada Madurapost. Kamis (26/06/2020).

Selanjutnya Salamet meminta kepada para petinggi daerah Kabupaten Pamekasan termasuk kepada Bupati Pamekasan untuk bersama mengawal persoalan tersebut.

Baca Juga :  KEPALA DESA BIRA TIMUR SOKOBANAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Saya yakin Bupati Pamekasan yang juga baground PMII juga tidak menghendaki Sahabatnya mendapatkan perlakuan yang Anarkis dari oknum kepolisian,” Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Aksi PMII Pamekasan yang menuntut agar pemkab Pamekasan tegas menyikapi maraknya galian C di Pamekasan berahir ricuh.

Bentrokan terjadi ketika peserta aksi kecewa dengan Bupati Pamekasan (Baddrut Tamam) yang tidak mau menemui peserta aksi.

Baca Juga :  Ada Perubahan Dapil Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan Usulan KPU

Satu peserta aksi terlihat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan, karena mengalami luka-luka. Korban dirawat di rumah sakit bernama Ahmad Rofiqi, Ketua Rayon Sakera PMII Komisariat IAIN Madura. (Mp/liq/kk)