Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

LSM LIRA Pamekasan, Segera Tangkap Penghina RKH Muddatstsir

15
×

LSM LIRA Pamekasan, Segera Tangkap Penghina RKH Muddatstsir

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Wakil Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Pamekasan, mengutuk keras terhadap pemilik akun Facebook bernama “Suteki”.

Pasalnya, akun Facebook tersebut telah melukai khalayak ramai dengan menuduh Pondok Pesantren mengajarkan ajaran iblis.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ini salah satu komentar Suteki yang membuat berang Alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen dan khlayak ramai.

“Ajaran Pondoknya juga meng Ibliskan orang yang beda pendapat? ya Nangis Rosulullahnya.
Lagian itu mayat sudah ditayamumkan.
Ilmu agama kok setengah-setengah.
Coba kyainya suruh belajar ke Gus Baha”

Baca Juga :  Ramadhan Ditengah Covid-19, Warga Desa Nepa Sampang Meriahkan Dengan Pemasangan Lampu Hias

Berdasarkan salah satu komenan tersebut Alumni dan Simpatisan meminta kepada Polres Pamekasan untuk segera menangkap pemilik akun facebook Suteki yang telah menghina almamater, ponpes, terlebih kepada Ulama’ Kharismatik Internasional Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyapen RKH. Muddatstsir Badruddin.

Sebagaimana bukti lapor atas nama Imam Supriyadi yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang Peristiwa Tindak Pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sabtu (6/6/2020). Sekira pukul 22:17 WIB.

Baca Juga :  Pemdes Batioh Sampang Gelar Musdes Khusus Penetapan Penerima BLT Dana Desa

Suteki dilaporkan dengan peristiwan pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) pada Sabtu (6/6/2020).

Menyikapi laporan tersebut segenap jajaran keluarga besar LSM Lira Pamekasan, geram dan berjanji akan terus mengawal dan memantau pekembangan proses hukum tersebut sampai tuntas.

“Saya berharap petugas Kepolisian Resort Pamekasan, secepatnya bisa membongkar siapa pemilik akun sebenaranya atas nama Suteki tersebut,” berang Moh Hewi selaku Wakil Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Pamekasan. Selasa. (09/06/2020).

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Permudah Masyarakat Urus Izin Kepemilikan Benda Pusaka

Kedepannya agar tidak terjadi, lanjut Hewi, penghinaan serupa kepada Habaib, Tokoh Agama, Ulama Warosatul Anbiya’.

“Kami segenap keluarga besar LSM LIRA Pamekasan, terus akan mengawal, biar tidak lagi ada yang semudah itu menghina, mencela fatwa-fatwa ulama’. Bagi saya Pribadi, lebih baik putih tulang dari pada putih mata,” pungkas Moh Hewi. (Mp/rai/kk)