Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Sebelum Kembali ke Pondok Pesantren, Pastikan Santri Membawa Surat Keterangan Sehat

7
×

Sebelum Kembali ke Pondok Pesantren, Pastikan Santri Membawa Surat Keterangan Sehat

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Menjelang kembalinya santri ke Pondok Pesantren di Pamekasan sudah mulai dekat, Pemkab Pamekasan keluarkan Surat Edaran (SE)

SE tersebut tentang Kembalinya Santri dan Penerimaan Santri Baru di wilayah setempat, upaya dalam pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam nomor : 065/99/432.012/2020. Tertanggal 2/6/2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pamekasan mengimbau santri yang ingin kembali ke pondok pesantren wajib mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di pesantren.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Ke-48

“Dengan memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh, jaga jarak,” terang Baddrut Tamam dalam SE tersebut.

Santri, lanjut Baddrut dalam SE, diharuskan kondisi sehat, yakni dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari influenza, batuk dan sesak nafas dari pusat kesehatan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, pesantren diimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Sementara untuk santri diimbau untuk mengkonsumsi makanan yang bernutrisi.

Baca Juga :  PIMPINAN BANK BRI KANTOR CABANG SUMENEP MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1441 HIJRIYAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Khusus untuk vitamin c, vitamin e dan masker akan disediakan Pemkab Pamekasan mulai dari bulan juli 2020 hingga akhir tahun anggaran 2020,” lanjutnya.

Imbauan tersebut dilakukan Bupati Pamekasan atas dasar ditetapkannya Kabupaten Pamekasan sebagai zona merah Covid-19.

Tercatat, sebanyak 20 warga Pamekasan telah terkonfirmasi positif virus tersebut, yakni 4 orang meninggal, 8 orang sedang dirawat dan 8 orang lainnya dalam keadaan sembuh.

Baca Juga :  Lima Tahun Mangkrak, Bangunan UPT Dinas Pendidikan di Palengaan Jadi Rumah

“Santri yang mengalami gangguan kesehatan harus dikoordinasikan dengan puskesmas setempat, untuk dilakukan tindakan medis,” lanjut Bupati Pamekasan dalam surat tersebut. (Mp/rai/kk)