Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Bupati Sumenep Tidak Keluarkan Surat Imbauan Terkait Warung Nasi yang Buka di Bulan Ramadhan

8
×

Bupati Sumenep Tidak Keluarkan Surat Imbauan Terkait Warung Nasi yang Buka di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Untuk menghargai umat muslim saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, warung nasi diimbau untuk menutup sementara usahanya sejak pagi hingga siang hari.

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak berlakukan penertiban warung nasi buka di bulan puasa Ramadhan 1441 H/2020 M tahun ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu disampaikan Fajarussalam, sekretaris Satpol PP Sumenep, bahwa hingga kini tidak ada aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penertiban warung nasi buka di pagi hingga siang hari.

Baca Juga :  Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep Bertambah, Bupati Akan Lalukan Pencegahan Ke Kampung-Kampung

“Hingga saat ini tidak ada SK aturan penertiban warung nasi buka di pagi hari dari Bupati Sumenep,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (18/5).

Meski begitu, Fajar, menjelaskan bahwa di tahun sebelumnya sebelum wabah Covid-19 melanda Kabupaten Sumenep, aturan tersebut seharusnya sudah ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dorong UMKM Lokal Go International Lewat Halal Hub dan Digitalisasi

“Jadi barangkali karena dampak Covid-19 ini. Tapi untuk tahun sebelumnya ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, membenarkan jika hingga kini belum ada surat resmi perintah Bupati ada imbauan penertiban warung nasi buka pagi sampai siang hari.

“Belum ada SK Bupati perihal penertiban warung nasi buka di bulan ramadhan untuk tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tekankan Pelestarian Karya di Festival Literasi 2025

Pihaknya menyatakan belum tahu menahu sebab musabab tidak adanya aturan tersebut. Padahal, kata Nurus, ramadhan tahun sebelumnya di keluarkan SK imbauan Bupati Sumenep.

“Saya heran juga, untuk tahun ini kok tidak ada,” tukasnya. (Mp/al/kk)