Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Motor Milik Pelajar, Wanita Cantik Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Avatar
×

Diduga Gelapkan Motor Milik Pelajar, Wanita Cantik Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Perempuan berkerudung biru berhasil ditangkap kepolisian resort pamekasan setelah diduga membawa kabur motor milik pelajar (foto: istimewa/madurapost).

PAMEKASAN, MaduraPost Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan sepeda motor yang melibatkan seorang perempuan muda. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/04/2026) siang di kawasan jalan raya Desa Pademawu Barat. Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan anak di bawah umur.

“Pelaku meminta bantuan kepada korban yang masih berstatus pelajar SMP untuk diantar ke sebuah rumah kos. Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur,” ujar IPDA Yoni.

Motor milik korban kemudian dibawa pelaku ke arah wilayah Kabupaten Sumenep. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban berinisial TK (39) segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi M 2615 BC.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kendaraan tersebut belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama dalam situasi yang melibatkan kendaraan bermotor.

“Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus dengan cepat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.