PAMEKASAN, MaduraPost — Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas kembali mengguncang Kabupaten Pamekasan. Seorang perempuan berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan yang mengalami gangguan mental, diduga menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya sendiri, AS (50).
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil. Pada 28 Desember 2025, korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan, yang memicu kecurigaan pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Polisi membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, S.H., dalam keterangan kepada awak media saat doorstop pada Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan, kami menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung akibat kondisi kejiwaannya,” ujar Herman.
Untuk mengungkap perkara secara objektif, penyidik melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah melalui tes DNA paternitas di Laboratorium Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kecocokan DNA sebesar 99,9 persen yang menguatkan bahwa AS merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Fakta tersebut sekaligus menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 6 April 2026, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” tegas Herman.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, tersangka disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban.





