Scroll untuk baca artikel
Daerah

Operasi Rokok Ilegal di Sumenep Disoal, DPRD Minta Pengawasan Tak Hanya ke Pedagang

×

Operasi Rokok Ilegal di Sumenep Disoal, DPRD Minta Pengawasan Tak Hanya ke Pedagang

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam sebuah rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam sebuah rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tim lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep menggelar razia skala besar.

Penindakan tersebut menyasar pasar-pasar tradisional di desa hingga sejumlah toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Di sisi lain, keberadaan ratusan perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga turut memicu tingginya peredaran rokok ilegal.

Jumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Madura, yang mencapai ratusan diduga menjadi salah satu faktor maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sepanjang 2025, tim gabungan mencatat temuan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas di berbagai toko kelontong di Kota Keris. Meski demikian, pengawasan dinilai belum maksimal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui hanya melaksanakan pengawasan satu kali dalam setahun.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dengan dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pengawasan rokok ilegal memang menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya, terutama dalam program pemantauan yang dibiayai DBHCHT.

“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” kata Wahyu Kurniawan Pribadi, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada peredaran di tingkat pengecer, seperti toko kelontong dan sejenisnya.

Adapun pengawasan terhadap produsen atau pabrikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.

“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, kegiatan pemantauan dilakukan di sejumlah desa pada berbagai kecamatan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, unsur TNI, Polri, hingga kejaksaan. Hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai Madura.

“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, berpandangan bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal semestinya tidak berhenti pada pedagang kecil.

Ia menekankan perlunya langkah lebih menyeluruh dengan turut mengawasi pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.

“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” katanya.***