SUMENEP, MaduraPost – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD serta seluruh unsur yang terlibat dalam proses perumusan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia menuturkan, ketiga produk hukum daerah tersebut akhirnya dapat dituntaskan sesuai tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Prosesnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahan-perubahannya, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (8/4).
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar agenda formal, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam pelaksanaannya, proses tersebut juga melibatkan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun tiga Raperda yang telah disepakati bersama meliputi: pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern; dan ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Setelah melewati seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku, Raperda tersebut yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur akan kembali disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi.
Tahap berikutnya, regulasi tersebut akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Bupati Fauzi optimistis, Raperda yang telah ditandatangani dalam persetujuan bersama itu nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif.
Ia berharap regulasi tersebut mampu mendukung tata kelola pemerintahan, memperkuat pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Untuk itu, jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan peraturan daerah ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.***






