SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, masih menjadi buah bibir.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pimpinan cabang setempat menegaskan bahwa kewenangan penyampaian keterangan resmi berada di tingkat pusat.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Bambang Eko Budi Prakoso, menyatakan dirinya tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan kepada media terkait perkara tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan komentar apapun, semuanya ada di pusat, Bagian Corporate Secretary (Corsec) Bank Jatim,” kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4) siang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi dari wartawan. Menurutnya, jawaban resmi atas kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen pusat.
Hanya saja, Bambang memastikan akan bersurat kepada Bank Jatim pusat untuk menjawab upaya konfirmasi wartawan terkait kasus ini.
Bambang juga menegaskan bahwa perkara dugaan fraud tersebut merupakan kasus lama yang kembali mencuat pada penghujung 2025. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan cabang di Sumenep.
“Itu kasusnya sudah lama, dan mencuat kembali di akhir tahun 2025 kemarin. Sementara saya baru menjabat di sini, dengan kata lain, kasus tersebut bukan masanya saya,” tuturnya.
Lebih jauh, Bambang memilih tidak memberikan uraian tambahan mengenai duduk perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Nanti langsung menghubungi staff saya, jika sudah ada balasan dari kantor pusat, intinya, statement apapun hanya keluar dari kantor pusat, bukan cabang,” tukasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan fraud melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) ini disebut melibatkan oknum internal dan mitra bisnis bank.
Aparat kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lain dalam perkara tersebut.***






