Scroll untuk baca artikel
Daerah

ASN Sumenep Mulai Terapkan Busana Keraton dan Batik Usai Perbup Terbit

×

ASN Sumenep Mulai Terapkan Busana Keraton dan Batik Usai Perbup Terbit

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur pemakaian busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.

Aturan tersebut diundangkan pada 30 Desember 2025 dan kini menjadi acuan teknis penggunaan pakaian adat bagi aparatur sipil negara (ASN) serta sejumlah unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan substansi regulasi ini dalam Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep. Ia menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur dua kategori utama pakaian tradisional.

“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama busana budaya keraton, dan kedua busana khas Sumenep,” ujarnya, Senin (9/2).

Wathan menuturkan, pemakaian busana budaya keraton sebenarnya bukan hal baru karena telah digunakan pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Jajaran Redaksi Bersama Seluruh Crew MaduraPost Mengucapkan, Marhaban Ya Ramadhan

Namun, aturan ini diperlukan untuk menegaskan standar pemakaian agar sesuai dengan literatur dan nilai historis yang benar.

Ia mencontohkan penggunaan beskap kanigara yang diperuntukkan bagi Bupati dan Forkopimda, sementara beskap bilebanten digunakan oleh peserta atau tamu undangan pada kegiatan adat, khususnya peringatan hari jadi.

Selama ini, masih terdapat variasi model pakaian yang dianggap tidak seragam sehingga perlu ditata ulang melalui regulasi.

“Ini kita atur agar jelas peruntukannya dan sesuai pakem, supaya tidak terjadi perbedaan yang keliru di momentum-momentum adat,” katanya.

Peraturan tersebut juga mengatur penggunaan kenalan bilebanten sebagai seragam harian ASN setiap Kamis. Pemilihan model dilakukan dengan mempertimbangkan estetika sekaligus kepantasan sebagai pakaian dinas, berdasarkan kajian literatur budaya keraton Sumenep.

Baca Juga :  Aliansi BEM Sumenep Desak Bupati Pangkas Anggaran Pokir DPRD yang Jumlahnya Ratusan Miliar

Sementara itu, busana khas Sumenep berupa batik tulis ditetapkan sebagai seragam ASN setiap Jumat.

Pemerintah juga mengadopsi pakaian tradisional perempuan tempo dulu, seperti kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini, untuk dikenakan pada momentum keagamaan, termasuk Hari Santri.

“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” kata Wathan.

Ia menyebut, sosialisasi kebijakan tersebut mulai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. ASN mulai membeli busana adat di pasar tradisional, sehingga menggerakkan pelaku UMKM, terutama perajin batik dan sarung lokal.

Selain pakaian, Perbup ini juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat sebagai bagian dari identitas Sumenep sebagai Kota Keris.

Baca Juga :  Kepala Desa Bulangan Barat Apresiasi Pembebasan Tanah Untuk Pembudidaya Ikan Air Tawar

Aturan tersebut mencakup jenis keris yang digunakan, perbedaan antara pimpinan dan nonpimpinan, serta ketentuan bahwa pemakaian keris diperbolehkan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Wathan menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan BUMD, kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.

Terkait pelaksanaan, ia memastikan Perbup Nomor 67 Tahun 2025 telah efektif sejak tanggal pengundangan. Meski demikian, implementasi penggunaan busana adat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Ketika sudah siap dan sudah memiliki busananya, maka sesuai Perbup segera dilaksanakan penggunaannya,” ujarnya.***