Scroll untuk baca artikel
Daerah

IDE@ Nilai Aksi Massa di Pamekasan Bukan Representasi Buruh Resmi

Avatar
×

IDE@ Nilai Aksi Massa di Pamekasan Bukan Representasi Buruh Resmi

Sebarkan artikel ini
Direktur IDE@, Samhari, menilai kritik terhadap regulasi negara, termasuk kebijakan Bea Cukai, merupakan bagian dari aktivisme yang sah selama dilakukan dalam koridor hukum. (Ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur IDE@, Samhari, menilai kritik terhadap regulasi negara, termasuk kebijakan Bea Cukai, merupakan bagian dari aktivisme yang sah selama dilakukan dalam koridor hukum.

Menurutnya, aktivisme adalah bentuk kontrol sosial yang dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Siapa pun berhak menyoal regulasi sepanjang itu dilakukan secara konstitusional. Bea Cukai sebagai regulator dan pelaksana kebijakan memang harus dikawal dan dikritisi agar regulasi dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Samhari, Rabu(28/1).

Namun demikian, Samhari menegaskan bahwa tidak semua gerakan massa dapat serta-merta diklaim sebagai representasi kelompok buruh.

Baca Juga :  LPPK Sebut Tata Niaga Tembakau di Pamekasan Terindikasi Melanggar UU No 8 Tahun 1999

Ia menyoroti aksi yang terjadi di kawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan, yang mengatasnamakan buruh pabrikan rokok, namun dinilainya tidak memiliki dasar legalitas organisasi yang jelas.

“Kami dari LSM IDE@ tidak serta-merta mengakui aksi tersebut sebagai gerakan buruh. Secara aturan dan perundang-undangan, gerakan buruh harus berada dalam naungan organisasi perburuhan yang sah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyampaian pendapat secara perorangan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bersama Intelkam Polres Pamekasan Kunjungi Mabes N.G.O dan AWP

Namun, apabila dilakukan secara berkelompok, terlebih melibatkan massa dalam jumlah besar, maka hampir dapat dipastikan terdapat unsur pengorganisasian.

“Pergerakan massa tidak mungkin spontan. Pasti ada yang mengoordinir, mengarahkan, dan menggerakkan. Itu logika sederhana,” kata Samhari.

Lebih lanjut, Samhari menilai substansi tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut juga keliru sasaran.

Sebab, isu yang diangkat berkaitan dengan tata niaga dan produksi rokok, yang seharusnya ditujukan kepada pelaku usaha atau industri, bukan kepada Bea Cukai sebagai regulator.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Tak Efektif Angkat Tim Pemantau Tembakau

“Kalau bicara ranah produksi, itu wilayah industri. Bea Cukai bukan pelaku usaha, melainkan regulator. Jadi sasaran aksi harus jelas dan tepat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya isu yang berkembang sebelum aksi berlangsung, termasuk rencana pergerakan massa menuju salah satu perusahaan rokok.

Hal itu, menurutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut telah terorganisir secara sistematis.

“Isu seperti itu tidak muncul begitu saja. Pasti ada pihak yang mengembangkan dan mengoordinasikan. Tidak mungkin terjadi secara instan,” pungkasnya.***