Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tukang Subkontrak CV Andi Karya Mengaku Rugi Rp7,7 Juta, Pembayaran Proyek SDN Brakas V Tak Dilunasi

Avatar
×

Tukang Subkontrak CV Andi Karya Mengaku Rugi Rp7,7 Juta, Pembayaran Proyek SDN Brakas V Tak Dilunasi

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret kondisi ruang kelas dan lingkungan SDN Brakas V, Pulau Ra’as. (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Potret kondisi ruang kelas dan lingkungan SDN Brakas V, Pulau Ra’as. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polemik proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Brakas V, Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.

Kali ini, pengakuan datang dari Zakki (45), tukang bangunan yang mengerjakan proyek tersebut setelah disubkontrakkan oleh CV Andi Karya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saat dikonfirmasi wartawan, Zakki mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang telah ia selesaikan.

Ia menyebut hanya dibayar Rp45 juta, sementara biaya yang ia keluarkan selama pengerjaan proyek mencapai Rp52,7 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp7,7 juta yang belum dilunasi.

“Dibayar Rp45 juta, padahal saya habis Rp52,7 juta. Jadi masih kurang Rp7,7 juta sampai sekarang,” ujar Zakki kepada MaduraPost, Selasa (27/1/2026) pagi.

Baca Juga :  PT. Tanjung Odi Mengaku Labkesda Sumenep Kekurangan Alat

Zakki mengungkapkan, dirinya sudah berulang kali menagih sisa pembayaran tersebut kepada Abdurrahman, pemilik CV Andi Karya.

Bahkan, ia mengaku rela mendatangi langsung kediaman Abdurrahman demi meminta kejelasan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Zakki mengaku hanya menerima janji tanpa realisasi.

“Pak Abdurrahman bilang nanti kalau uangnya sudah turun akan dibayar. Tapi sampai hari ini saya telepon sudah tidak diangkat lagi,” katanya.

Kondisi itu membuat Zakki merasa kecewa, jengkel, sekaligus marah. Ia menilai sikap Abdurrahman yang memilih bungkam sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap pekerja di lapangan.

Baca Juga :  Human Error: Garis Tipis antara Manusia dan AI

Sebelumnya, Kepala SDN Brakas V, Aliyurrida atau akrab disapa Rida, juga telah mendatangi Zakki di kediamannya di Desa Ketupat, Pulau Ra’as, untuk mengonfirmasi persoalan tersebut.

Dari hasil klarifikasi itu, Rida mengakui bahwa persoalan proyek sepenuhnya bersumber dari pihak CV Andi Karya.

Rida menyebut, sisa pekerjaan rehabilitasi sekolah sempat ditanggung oleh pihak sekolah. Namun, berbeda dengan Zakki, tanggungan yang berkaitan dengan pihak sekolah telah dilunasi oleh Abdurrahman.

“Saat ini yang ditanggung kepala sekolah sudah dilunasi. Yang disubkan itu hanya memberi ongkos membersihkan limbah proyek,” ujar Rida.

Baca Juga :  Ingin Mencontoh Nabi Muhammad, Bambang Merangkul Mantu, Membuang Anak..?

Meski demikian, Rida membenarkan bahwa hingga kini masih terdapat persoalan terkait hak Zakki yang belum diselesaikan oleh pemilik CV.

Di sisi lain, limbah bangunan yang sebelumnya viral di media sosial memang telah dibersihkan, namun gundukan tanah dan pagar sekolah yang rusak masih belum diperbaiki.

Rida juga mengungkapkan, bahwa Inspektorat Kabupaten Sumenep telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk meninjau langsung kondisi bangunan pasca-rehabilitasi.

Hingga berita ini diturunkan, Abdurrahman, pemilik CV Andi Karya, belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi yang bersangkutan belum mendapat respons.***