Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Sumenep Dorong Komisioner KI Konsisten Tegakkan UU KIP

Avatar
×

DPRD Sumenep Dorong Komisioner KI Konsisten Tegakkan UU KIP

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (kanan), dan prosesi pelantikan Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2025-2029 di Pendopo Agung Keraton (kiri). (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (kanan), dan prosesi pelantikan Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2025-2029 di Pendopo Agung Keraton (kiri). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, mengingatkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 agar menjalankan tugas secara profesional dan konsisten dalam menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Juhairi, publik menaruh harapan besar terhadap Komisi Informasi sebagai lembaga yang berada di garis depan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi yang telah dilantik. Harapan masyarakat sangat besar agar Komisi Informasi benar-benar menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar Juhairi, Sabtu (24/1) siang.

Ia menegaskan bahwa komitmen yang disampaikan para komisioner saat uji kelayakan dan kepatutan harus diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya terkait pelaksanaan visi dan misi serta kepatuhan terhadap UU KIP.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Desa Cempaka Dikeluhkan Warga, Polsek Pasongsongan Diminta Turun Tangan

“Para komisioner harus benar-benar mampu mengimplementasikan visi dan misinya sebagaimana disampaikan saat uji kelayakan, terutama komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya pada MaduraPost.

Juhairi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas. Menurutnya, Komisi Informasi harus bebas dari kepentingan apa pun yang berpotensi mengganggu fungsi kelembagaan.

“Kesetiaan Komisioner Komisi Informasi hanya pada penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pada upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik seluas-luasnya,” kata politisi dari Partai NasDem ini.

Baca Juga :  Bupati Sampang Semprot Kades yang Tidak Hadir Dalam Peresmian Balai Desa Tobai Barat

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap Komisioner Komisi Informasi mampu mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” ujar Achmad Fauzi saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Komisioner KI Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat malam.

Fauzi menekankan, bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tetapkan Kades Kacok Tersangka, Ini Kasusnya

“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan good governance serta untuk meningkatkan kualitas program pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan informasi publik di era digital yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

“Di era digital, pemerintah dituntut lebih responsif dan adaptif. Karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Diketahui, lima Komisioner KI Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 yang resmi dilantik yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.***