SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar di perairan Pantura Madura. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan penyelewengan dana kompensasi yang semestinya mereka terima. Dana tersebut terkait kegiatan seismik migas Petronas di wilayah perairan utara Madura.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Petronas tersebut.
“Benar, Erik Yoga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangka,” ujar Ali Topan, Jumat, 26 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan berawal dari kerja sama seismik migas Petronas dengan PT Elnusa senilai Rp38 miliar. Proyek itu kemudian disubkontrakkan kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
Perusahaan ini disebut telah mentransfer dana ganti rugi sebesar Rp21 miliar ke pihak berinisial S melalui dua rekening berbeda: PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya.
Sejumlah nelayan menuding dana kompensasi tersebut tidak pernah mereka terima. Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat nilainya yang fantastis dan melibatkan perusahaan energi multinasional.





