BANGKALAN, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, kini resmi menjalani penahanan oleh penyidik Polres Bangkalan. Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) setelah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya sempat menghebohkan warga.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan langkah tersebut.
“Iya, benar. Kita tahan per hari Senin kemarin, tanggal 22 September,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Meski sudah memastikan penahanan, Kapolres belum menjelaskan secara rinci peran Budiman dalam perkara yang bergulir sejak April 2025 lalu.
Sebelumnya, Budiman telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025. Namun saat itu penyidik menilai ia masih kooperatif sehingga penahanan belum dilakukan.
Kasus bermula ketika Budiman dan seorang pemuda bernama Muhammad Dinul Huda (23) sempat terlibat cekcok usai hajatan. Perselisihan itu berujung duel antara Dinul dan seorang warga bernama Busiri (55), hingga memicu keributan lanjutan di Puskesmas Geger.
Dalam penyidikan, Budiman diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Dugaan itulah yang memperkuat alasan hukum hingga akhirnya penahanan dilakukan.





