SUMENEP, MaduraPost – Tahapan penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dimulai pada 16 hingga 28 Juni 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ardiansyah Ali Shocibi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ia menginginkan agar seluruh tahapan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan hambatan berarti.
“Seluruh satuan pendidikan wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditentukan, termasuk persyaratan usia, zonasi tempat tinggal, jalur afirmasi, serta perpindahan orang tua. Masing-masing jalur memiliki alokasi kuota tersendiri,” terang Ardi, Rabu (23/7).
Ia juga menekankan pentingnya kepala sekolah dan para pendidik untuk memahami secara detail regulasi yang berlaku, guna menghindari munculnya protes dari masyarakat apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak sekolah diharuskan memasang pemberitahuan lengkap mengenai tahapan dan syarat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada papan pengumuman yang mudah diakses.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti proses seleksi secara jelas dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Sebagai contoh, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi wajib dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti mempertimbangkan usia anak, tempat tinggal, atau jalur masuk yang digunakan,” tambahnya.
Untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini bebas dari praktik curang, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang bersih dari pungutan liar, praktik titipan, dan berbagai bentuk manipulasi lainnya,” tandas Ali.***






