Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka

Avatar
11
×

7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2025).

JAKARTA, Madura Post | Genap satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur, tepatnya sejak 5 Juli 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun dari mereka yang ditahan. Hal ini memicu aksi protes dari kelompok masyarakat sipil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang tertangkap pada 14 Desember 2022. Sahat dan tiga pihak lainnya telah divonis bersalah, namun 21 tersangka lainnya yang terungkap kemudian belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Kreasi dan Inovasi Masyarakat, Pemkab Sumenep Akan Gelar Anugerah Inovasi Daerah 2021

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim, dalam orasinya menyampaikan bahwa publik Jawa Timur kecewa atas belum adanya kejelasan hukum terhadap para tersangka.

“Sudah satu tahun sejak ditetapkan tersangka, tapi belum ada satu pun yang ditahan. Ada apa dengan KPK? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Kami datang dari Jawa Timur ke Gedung KPK untuk menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Musfiq di tengah aksi unjuk rasa.

Ia juga mempertanyakan mengapa satu dari lima eks pimpinan DPRD Jatim, yakni Anik Maslahah, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal memiliki jatah pokir yang sama dengan pimpinan lainnya.

Baca Juga :  Lagi…! Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Dari BPKP, Masyarakat; Emmoh

“Kami curiga ada permainan atau tebang pilih dalam penetapan tersangka. Jika memang ada dua alat bukti, seharusnya semua diproses tanpa pandang bulu. KPK jangan takut menindak para elit,” lanjut Musfiq.

Rincian Kerugian Negara Capai Rp7 Triliun

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah di Jawa Timur sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Angka ini muncul dari hasil audit atas realisasi belanja hibah yang diduga sarat penyimpangan oleh oknum pejabat legislatif dan eksekutif.

Tuntutan Jaka Jatim untuk KPK

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tolak Rencana Audiensi Para Pelaku Destinasi Wisata

Dalam aksi ini, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK:

Segera lakukan penahanan terhadap 21 tersangka kasus dana hibah.

Selidiki dan tetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti kuat, termasuk eks pimpinan DPRD yang belum tersentuh hukum.

KPK diminta tidak pandang bulu dan bersikap adil kepada semua pelaku korupsi.

Proses penyitaan uang dan aset dari hasil korupsi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Segera tuntaskan seluruh rangkaian penyidikan agar masyarakat Jawa Timur mendapatkan kepastian hukum.

Jaka Jatim menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari praktik korupsi.