Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Sumenep Segera Proses PAW Usai Bambang Eko Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Avatar
12
×

DPRD Sumenep Segera Proses PAW Usai Bambang Eko Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
MEGAH. Potret Kantor DPRD Sumenep yang berlokasi di Jalan Raya Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)
MEGAH. Potret Kantor DPRD Sumenep yang berlokasi di Jalan Raya Trunojoyo, Gedungan, Kecamatan Batuan, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota DPRD dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, karena terjerat kasus narkotika, DPRD Sumenep bersiap menjalankan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Langkah ini kini tinggal menunggu turunnya salinan resmi putusan pengadilan yang akan menjadi pijakan hukum pelaksanaan pergantian tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, menegaskan bahwa proses PAW akan tetap mengikuti koridor peraturan yang berlaku, tanpa menyisakan ruang abu-abu dalam hukum.

Baca Juga :  Pilkada Sumenep Diguyur Hujan, Cabup Fauzi : Akan Menjadi Rahmat Untuk 01

“Kami belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Itu yang kami tunggu agar proses PAW bisa segera dilanjutkan. Setelah kami terima, dokumen tersebut akan kami ajukan ke Gubernur melalui Bupati,” ujar Dulsiam pada Minggu (1/6).

Ia menjelaskan bahwa tahapan administratif di internal dewan telah diselesaikan, dan saat ini tinggal menunggu pengajuan calon pengganti dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai pengusung.

“Semua prosedur akan kami ikuti secara ketat. Kami tidak akan melangkahi regulasi yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  PPP dan PKB Panas Dingin Gara Gara Mobil Sehat Bupati Baddrut Tamam

Peristiwa ini juga memunculkan potensi pergeseran kekuatan politik di DPRD Sumenep. Pasalnya, PAW bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa memengaruhi keseimbangan antar fraksi dan distribusi posisi strategis di alat kelengkapan dewan. Apalagi, Bambang Eko sebelumnya memegang sejumlah jabatan penting di lembaga legislatif tersebut.

Diketahui, pada persidangan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar kepada Bambang Eko. Bila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Angkat Bicara Soal Anggaran Pembangunan 4 Toilet dan Kamar Mandi SD yang Habiskan Anggaran Fantastis

Putusan tersebut dijatuhkan karena Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan vonis ini, statusnya sebagai anggota DPRD otomatis gugur secara hukum, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.***