Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdik Sumenep Luncurkan SPMB 2025, Gantikan Istilah PPDB dengan Empat Jalur Seleksi

Avatar
15
×

Disdik Sumenep Luncurkan SPMB 2025, Gantikan Istilah PPDB dengan Empat Jalur Seleksi

Sebarkan artikel ini
LOKASI. Potret Kantor Disdik Sumenep yang beralamat di Jalan Doktor Cipto, Kolor, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)
LOKASI. Potret Kantor Disdik Sumenep yang beralamat di Jalan Doktor Cipto, Kolor, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menggulirkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025.

Program ini dinamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menjadi pengganti dari istilah sebelumnya, yaitu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

SPMB tahun ini menghadirkan empat jalur seleksi bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP negeri.

Jalur-jalur tersebut adalah afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, yang masing-masing memiliki ketentuan dan waktu pendaftaran yang berbeda.

“Secara umum, konsep dan teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja ada sejumlah penyesuaian, terutama pada pembagian kuota dan alur teknisnya,” terang Moh. Fajar Hidayat, Kepala Bidang SMP Disdik Sumenep, Minggu (1/6).

Jalur Afirmasi: Fokus pada Siswa Berkebutuhan dan Ekonomi Lemah

Pendaftaran melalui jalur afirmasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 23 hingga 25 Juni 2025. Jalur ini dirancang khusus untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Cerita Mahfud MD Pernah Tak Lulus Tes CPNS Malah Jadi Menteri

Dokumen yang wajib disertakan oleh pendaftar antara lain: ijazah atau surat keterangan lulus (SKL), Kartu Keluarga, bukti penerima bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), serta surat pernyataan dari orang tua atau wali murid.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok rentan juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Fajar menegaskan.

Jalur Prestasi: Apresiasi untuk Akademisi, Non-Akademik, dan Penghafal Al-Qur’an

Calon siswa yang ingin mendaftar lewat jalur prestasi bisa mengajukan diri pada tanggal 26, 28, dan 30 Juni 2025. Jalur ini dibuka bagi mereka yang memiliki capaian di bidang akademik, non-akademik, maupun hafalan Al-Qur’an.

Bagi siswa yang pernah meraih peringkat 1 sampai 3 di sekolah sebelumnya, wajib melampirkan surat keterangan resmi dari kepala sekolah asal.

Baca Juga :  Kebohongan KCP BTN Sumenep Soal Kenaikan BI-Rate, Kantor Cabang Bangkalan Dalangnya?

Sementara untuk calon siswa yang merupakan hafiz Al-Qur’an, dibutuhkan surat pengesahan dari lembaga atau sekolah tempat mereka mengikuti program tahfiz.

“Melalui jalur ini, kami memberikan ruang kepada siswa-siswa yang menunjukkan keunggulan di berbagai bidang, baik pendidikan formal maupun keagamaan,” tutur Fajar.

Jalur Mutasi dan Domisili: Mengakomodasi Mobilitas dan Jarak Tempuh

Dua jalur lain yang disediakan adalah jalur mutasi dan jalur domisili. Pendaftaran jalur mutasi dibuka pada 1 hingga 2 Juli 2025, diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah sekolah karena alasan perpindahan tugas orang tua atau karena perubahan tempat tinggal.

Sementara itu, jalur domisili dijadwalkan pada 3 sampai 7 Juli 2025. Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar kawasan sekolah yang dituju.

Namun bagi siswa yang berdomisili di luar zona sekolah tersebut, masih diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi.

Baca Juga :  Bahaya Laten Narkoba, Kejari Sumenep Berikan Penyuluhan Hukum Pada Warga

“Semua jalur dirancang agar tetap memberikan peluang seluas-luasnya, termasuk bagi siswa yang secara geografis berada di luar wilayah sekolah pilihan,” tambah Fajar.

SPMB 2025 Wajib Diikuti Semua SMP Negeri di Sumenep

Fajar menegaskan, bahwa seluruh SMP negeri yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep diwajibkan mengikuti aturan SPMB 2025. Untuk jumlah siswa di tiap rombongan belajar (kelas), pagunya ditetapkan sebanyak 32 peserta didik.

Proses pendaftaran untuk SMP negeri dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Sebaliknya, untuk SMP swasta, mekanisme pendaftarannya lebih fleksibel dan bisa dilakukan baik secara online maupun langsung (offline), bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.

“Dengan penerapan sistem ini, kami ingin memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara terbuka, terstruktur, dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Fajar.***