SUMENEP, MaduraPost – Kontroversi mengenai dugaan pernikahan yang terganjal hukum kembali mencuat di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Sorotan tertuju pada pernikahan antara Makkiyah dan Hasan yang dituding melanggar aturan karena diduga berlangsung saat Makkiyah masih terikat dalam pernikahan sah dengan Achmad Zaini.
Kepala Desa Rajun, Jannatin, akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan terbaru mengenai situasi tersebut. Dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan, ia membenarkan bahwa Makkiyah dan Hasan memang telah berpisah.
“Memang informasinya seperti itu. Maksud saya, Makkiyah memang sudah diceraikan oleh Hasan,” ujar Jannatin dalam sebuah sesi wawancara belum lama ini, Senin (26/5).
Dugaan pelanggaran hukum muncul karena pernikahan Hasan dan Makkiyah diduga dilakukan saat status pernikahan Makkiyah dengan suami sebelumnya, Achmad Zaini, belum resmi berakhir.
Situasi ini kemudian dilaporkan oleh pihak Zaini ke pihak kepolisian sebagai dugaan pernikahan terhalang (nikah dalam status belum bercerai).
“Setelah ada laporan ke polisi karena diketahui Makkiyah masih istri sah Achmad Zaini, saat itulah mereka langsung bercerai,” terang Jannatin menegaskan.
Meski begitu, sejumlah pertanyaan masih belum terjawab sepenuhnya, termasuk waktu pasti terjadinya perceraian antara Makkiyah dan Hasan.
Kabar yang beredar menyebutkan keduanya masih terlihat bersama saat perayaan Idulfitri 1446 H, namun Jannatin mengaku tidak mengetahui secara pasti momen perpisahan itu.
“Saya kurang tahu persisnya kapan, apakah sebelum atau sesudah Lebaran. Yang jelas, informasi yang saya terima, perceraian itu terjadi setelah laporan dilayangkan,” ucapnya.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan bahwa Achmad Zaini dipaksa menceraikan Makkiyah oleh keluarga perempuan, tepatnya oleh kakek Makkiyah yang disebut-sebut bernama Haji Hasan.
Meski sebelumnya Jannatin sempat menyatakan adanya tekanan dari pihak keluarga Makkiyah, kini ia memilih tak banyak berkomentar.
“Soal itu saya tidak tahu pasti. Itu sudah ranah pribadi antara keluarga Makkiyah dan Achmad Zaini,” katanya berdalih ketika diwawancara di kediamannya pada Kamis, 1 Mei 2025.
Terkait dengan penghulu yang menikahkan Makkiyah dan Hasan, Jannatin menjelaskan bahwa sosok tersebut merupakan keturunan seorang kiai yang tinggal di wilayah Desa Rajun. Namun, ia enggan menyebutkan identitas jelasnya.
“Iya, memang ada penghulu yang menikahkan, tapi saya tidak tahu rumahnya di mana. Orangnya keturunan kiai, kadang datang kalau ada acara atau undangan,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah penghulu tersebut merupakan warga Rajun, Jannatin membenarkannya. Namun, kembali ia mengaku tak mengenal lebih jauh identitas tokoh itu.
“Iya, dia warga sini, dari Rajun. Tapi saya tidak tahu siapa namanya. Di sini ada sekitar 2.500 warga, masa saya hafal semua? Yang saya tahu, dia keturunan kiai, hanya itu,” imbuhnya.
Di penghujung wawancara, Jannatin menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak mendapat undangan dalam prosesi pernikahan Hasan dan Makkiyah.
Ia sendiri baru mengetahui adanya pernikahan tersebut beberapa hari setelahnya, tepatnya saat polemik mulai mencuat di publik.
“Sebenarnya pernikahan itu tidak diketahui banyak orang, bahkan orang tua Zaini sendiri yang menyampaikan informasi itu. Mereka masih keluarga dekat,” pungkasnya.***






