Scroll untuk baca artikel
Headline

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Avatar
4
×

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
DIVONIS. Terdakwa Bambang Eko Iswanto mengenakan rompi tahanan dan masker saat digiring petugas usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)
DIVONIS. Terdakwa Bambang Eko Iswanto mengenakan rompi tahanan dan masker saat digiring petugas usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumenep telah resmi menjatuhkan hukuman berat kepada Bambang Eko Iswanto, seorang anggota DPRD yang berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Bambang Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

“Pengadilan memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun serta menjatuhkan denda senilai dua miliar rupiah. Bila denda tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ungkap Jheta Tri Dharmawan, Humas PN Sumenep saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga :  Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim Masjid Al-Falah Pakong, Komunitas JLB Turut Berbagi

Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam hal lamanya masa penjara. Namun demikian, jumlah denda yang dikenakan lebih besar dibandingkan dengan yang diajukan jaksa sebelumnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa hanya meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Memang benar, jaksa sebelumnya menggunakan Pasal 112 ayat (2) sebagai dasar tuntutan. Tetapi majelis hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) lebih tepat dan memenuhi syarat dalam kasus ini,” tambah Jheta menjelaskan.

Baca Juga :  Pengelola Wisata Lon Malang Sampang Imbau Bagi Wisatawan yang Ingin Berkunjung Harus Patuhi Prokes

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Eko menyatakan belum mengambil keputusan dan memilih untuk memanfaatkan waktu berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Ia diberi waktu tujuh hari untuk mengambil sikap hukum selanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menyatakan menerima putusan hakim. Ia menilai vonis pidana penjara sesuai dengan tuntutannya, dan nilai denda justru lebih tinggi dari yang diajukan dalam persidangan.

“Karena hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan apa yang kami minta dan bahkan nilai dendanya melebihi tuntutan kami, maka kami menerima putusan tersebut. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum dari kedua pihak, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Jheta menegaskan.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Bambang Eko pada 4 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Talango. Saat penggerebekan, aparat menemukan sabu-sabu seberat 15,76 gram.

Sebelum penangkapan Bambang, polisi lebih dulu mengamankan dua warga Talango lainnya, yakni Edi Subaidi dan Khairil Anwar, yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Bambang Eko, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Bambang Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa sebelum menjadi legislator.***